Setoran Awal Minimal untuk Membuka Deposito di Bank

Setoran Awal Minimal untuk Membuka Deposito di Bank

Naviri Magazine - Saat kita akan membuka tabungan di bank, kita harus menyerahkan setoran awal minimal untuk tabungan. Masing-masing bank berbeda dalam menetapkan setoran awal ini. Intinya, setoran awal minimal akan diterapkan saat kita akan membuka tabungan. Setoran awal minimal, artinya; boleh lebih tapi tak boleh kurang.

Misal, ada bank yang menetapkan setoran awal sebesar Rp1 juta untuk membuka tabungan. Maka kita harus menyetor minimal sejumlah itu, atau lebih dari jumlah itu, untuk membuka tabungan.

Hal serupa terjadi ketika kita akan membuka deposito di bank. Kita harus menyerahkan setoran awal minimal, sebagaimana ditetapkan oleh bank.

Dari berbagai jenis produk tabungan di bank, deposito berjangka memberi bunga lebih besar. Saat ini kisarannya antara 3,1 hingga 6,6 persen. Tergantung bank dan jangka waktu deposito.

Berbeda dengan tabungan biasa yang boleh diambil kapan saja, deposito memiliki jangka waktu tertentu. Sebelum jangka waktu itu habis, nasabah tak boleh mengambil uangnya. Jangka waktunya mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan. Artinya, ada penalti tertentu jika nasabah mencairkan uangnya sebelum masa waktu.

Seperti yang disebut tadi, bank mematok setoran awal minimal yang lebih tinggi dari tabungan biasa. Bank Mandiri mematok setoran awal deposito hingga Rp10 juta. Tetapi jika nasabah membuka deposito lewat e-banking, setoran awalnya boleh Rp1 juta. Sementara untuk tabungan biasa, setoran minimal saat membuka rekening hanya Rp500 ribu.

Di Bank BCA, setoran awal membuka tabungan deposito minimal Rp8 juta. Bank Danamon mematok setoran minimal cukup kecil, yakni hanya Rp1 juta.

Menempatkan dana di deposito nyaris tak ada risiko. Tak ada naik turun nilai uang seperti pada instrumen investasi saham, reksa dana, dan pasar uang. Tak ada pula risiko gagal bayar seperti pada investasi surat utang.

Bahkan jika bank tempat dana deposito ditempatkan bangkrut dan dinyatakan pailit, uang nasabah tetap akan kembali sebab ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin. LPS menjamin Rp2 miliar per nasabah per bank.

Baca juga: Punya Deposito Rp100 Juta, Ini Hasil yang Diperoleh Tiap Bulan

Related

Money 5731579884696241533

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item