Ternyata, Perjanjian Pranikah Telah Dilakukan Sejak Zaman Kuno
https://www.naviri.org/2018/11/perjanjian-pranikah-zaman-kuno.html
Naviri Magazine - Surat perjanjian pranikah mungkin terdengar modern. Bahkan sebegitu modern, hingga tidak setiap kalangan mengenal atau menggunakannya. Namun, ternyata, perjanjian pranikah adalah sesuatu yang telah dikenal sejak zaman lampau.
Perjanjian pranikah adalah kesepakatan yang dilakukan sebelum dua orang akan menikah. Seperti yang disebut tadi, perjanjian pranikah bukan hanya ada di zaman sekarang, tapi sudah dilakukan sejak zaman kuno.
Dokumen legal tentang perjanjian pranikah pertama dibuat oleh bangsa Ibrani sekitar dua ribu tahun lalu. Surat perjanjian tersebut berisi seputar hak finansial perempuan yang legal dalam pernikahan. Perjanjian tersebut juga dikenal sebagai The Ketubah.
Raja Inggris yang berkuasa pada 1461, Edward VI, juga melakukan perjanjian pranikah. Begitu juga dengan Elizabeth Oglethorpe, seorang bangsawan asal Inggris, yang melakukan perjanjian pranikah dengan calon suami untuk melindungi harta masing-masing.
Jika dilihat sekilas, perjanjian ini seolah merestui adanya perpisahan dalam pernikahan. Bahkan "restu" ada sebelum pernikahan itu terjadi. Padahal jika ditilik lebih lanjut, ada banyak poin yang dapat melindungi kedua belah pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan selama masa perkawinan berlangsung.
Misalnya masalah pembagian harta, serta hak dan kewajiban pasangan suami istri dalam hubungan perkawinan.
Sebagai contoh, kasus perceraian pesohor Angelina Jolie dan Brad Pitt. Pasangan idola Hollywood ini tak memiliki masalah finansial atau urusan seputar bisnis ketika mereka bercerai pada September lalu. Andai ada masalah, itu hanya urusan harta gono-gini.
Dilansir TMZ, hal ini terjadi lantaran mereka telah memiliki surat perjanjian pranikah. Di dalam surat itu dijelaskan siapa yang berhak atas apa selama masa pernikahan dan ketika berpisah.
Mereka memiliki dua belas properti. Tujuh di antaranya adalah milik Pitt dan dua properti milik Jolie. Sedangkan tiga properti tersisa dibeli atas nama bersama.
Namun demikian, ternyata masih ada hal yang tak diatur dalam perjanjian pranikah, yakni hak asuh atas enam anak mereka. Ya, itu perlunya mengatur detail perjanjian pranikah dengan seksama.
Baca juga: Manfaat Adanya Perjanjian Pranikah dan Cara Membuatnya