Perjanjian Pranikah, Kesepakatan yang Dibuat Calon Mempelai

Perjanjian Pranikah, Kesepakatan yang Dibuat Calon Mempelai

Naviri Magazine - Ketika sepasang pria dan wanita memutuskan untuk menikah, mereka tentu ingin melangsungkan pernikahan itu hingga abadi, sampai mereka menjadi kakek dan nenek, bahkan sampai mati. Namun, terkadang, harapan tidak sesuai kenyataan. Meski mereka ingin pernikahan yang langgeng, bisa jadi timbul masalah di perjalanan yang membuat mereka bercerai.

Siapa pun tentu tidak ingin bercerai. Tapi perceraian adalah salah satu kemungkinan yang bisa terjadi dalam perkawinan. Merujuk kenyataan itulah, sebagian pasangan merasa perlu untuk membuat perjanjian pranikah, yaitu kesepakatan yang dibuat sebelum keduanya menikah.

Dalam pernikahan, bagaimana pun, menyatukan dua isi kepala, dua kepribadian serta dua karakter yang berbeda, tentu bukan perkara mudah. Tidak sederhana. Hal tersebut membuat pernikahan kian berwarna. Di dalamnya ada proses saling memahami, saling mengerti, dan saling berbagi.

Namun, ada kalanya timbul hal-hal yang tidak bisa disepakati begitu saja. Pelbagai hal yang kerap menjadi polemik dalam berumah tangga. Misalnya ketika sang istri memiliki pemasukan yang jauh lebih banyak ketimbang sang suami yang semestinya bertugas menghidupi keluarganya.

Atau apakah jumlah harta dan properti yang dimiliki masing-masing pihak pranikah akan menjadi harta bersama atau tetap menjadi milik masing-masing.

Lalu muncul istilah perjanjian pranikah yang diharapkan dapat menjadi jembatan kesepakatan antara dua belah pihak kala menjalani pernikahan. Perjanjian pranikah konon hanya dijalani mereka yang punya banyak harta. Atau yang menikah bukan berdasarkan cinta semata.

Itu sebabnya mayoritas orang tak berpikir untuk membuat perjanjian ketika akan melangsungkan pernikahan. Padahal perjanjian pranikah bisa menjadi salah satu cara pencegahan perceraian lantaran tidak ada kesepakatan terdahulu.

Pertanyaannya, perlukah perjanjian pranikah?

Perjanjian pranikah biasanya dibuat sebelum seseorang melangsungkan pernikahan. Ia menjadi perlu jika kedua belah pihak memiliki beberapa hal yang tidak disepakati sebelum pernikahan dilangsungkan. Calon mempelai lelaki dan perempuan akan membuat sebuah perjanjian demi menemui satu titik kesepakatan.

The New York Times melansir, perjanjian pranikah awalnya dibuat demi melindungi hak-hak perempuan dari kemungkinan terburuk ketika menghadapi perceraian atau kematian sang suami.

Baca juga: Ternyata, Perjanjian Pranikah Telah Dilakukan Sejak Zaman Kuno

Related

Romance 8682199256449410921

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item