Begini Proses Mengurus Administrasi Saat Akan Menikah
https://www.naviri.org/2018/11/mengurus-administrasi-pernikahan.html
Naviri Magazine - Ketika akan menikah, yang perlu kita lakukan bukan hanya mempertemukan dua keluarga (keluarga kita dan keluarga calon pasangan), namun juga mengurus administrasi terkait pernikahan tersebut, agar dianggap sah oleh negara. Pengurusan administrasi ini juga diperlukan untuk mengesahkan perkawinan hingga tercatat di KUA.
Bagaimana mengurus administrasi pernikahan?
Laman Kementerian Agama (Kemenag) menyebut empat langkah yang harus dilalui. Dimulai dari mengurus surat pengantar nikah ke RT/RW untuk dibawa ke kelurahan, lalu calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan).
Tahap ketiga, calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah. Terakhir, dilakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah, dan penyerahan buku nikah saat akad.
Jika akad dilakukan di KUA, calon pengantin tidak dikenakan biaya. Namun, jika akad dilakukan di luar KUA, ada biaya nikah sebesar Rp600 ribu harus dibayarkan melalui bank.
Membuat KK setelah menikah
Setelah menikah, pasangan disarankan memecah Kartu Keluarga atau KK dari keluarga lama, dan membikin KK baru. Alurnya kembali dimulai dari membuat surat pengantar pembuatan KK baru ke RT dan RW. Lalu, mereka harus membawa surat pengantar tersebut beserta persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, dan mengisi formulir permohonan KK baru di domisili baru.
Setelahnya, barulah mereka ke kecamatan untuk melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK. Terakhir adalah ke Disdukcapil untuk perekaman data ke dalam database kependudukan. Tahap pengurusan mulai dari kelurahan hingga Disdukcapil harus dilakukan pada hari kerja.
Namun, berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2018 lalu, alur pembuatan KK sekarang lebih ringkas.
Bagi mereka yang data kependudukannya sudah pernah terekam di KK mana pun, untuk membuat KK baru tak perlu melewati RT hingga Kecamatan. Langsung datang ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan, yakni buku nikah dan surat keterangan pindah dari domisili sebelumnya, serta fotokopi KK lama sebagai bukti.
Namun, bagi yang namanya belum pernah tertera di KK mana pun seperti pada anak-anak, alur pembuatan KK masih membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan.
Baca juga: Bisnis Undangan Digital, Bisa Menghasilkan Rp15 Juta per Bulan