Hati-hati, Menendang Kucing Bisa Terkena Sanksi Hukum
https://www.naviri.org/2018/11/menendang-kucing.html
Naviri Magazine - Melakukan penganiayaan kepada kucing atau hewan lain bisa dikenai sanksi hukum. Meski sanksi ini mungkin belum populer di masyarakat, namun nyatanya hukum Indonesia teah mengatur hal tersebut. Karenanya, jika kita secara sengaja menendang atau menganiaya kucing atau hewan lain, kita bisa kena jerat pidana.
Sebuah laman petisi di Change.org, misalnya, pernah memperkarakan seseorang yang menendang kucing ke air. Pelaku—sebagaimana diakuinya—adalah pemilik akun Instagram @mikegeral. Pun dari akun itu, netizen mengetahui bahwa pelaku bernama Michael Geraldo, seorang mahasiswa fakutas hukum, Universitas Surabaya (Ubaya), Surabaya, Jawa Timur.
Namun, akun Instagram @mikegeral tak bisa lagi ditemukan—non-aktif sementara atau dihapus.
Adapun kasus ini bermula dari tersebarnya video aksi Michael melalui akun Instagram, @revinavt. Kini video itu tak bisa dilihat, karena @revinavt menerapkan mode privat pada akunnya.
Meski demikian, posting itu sempat disebar (regram) oleh akun Instagram @gardasatwaindonesia—dikenal milik organisasi pencinta satwa di Indonesia, Garda Satwa Indonesia.
Dalam video itu, Michael yang mengenakan baju putih dan celana pendek hitam terlihat menendang kucing hingga jatuh ke air. Setelah aksi itu, Michael dan temannya (yang mengabadikan momen) lantas tertawa.
Ada simpang siur soal lokasi kejadian, beberapa akun menyebut aksi itu dilakukan di sungai. Versi lain menyebut peristiwa itu terjadi di sebuah kolam pemancingan ikan, Surabaya.
Di sisi lain, @mikegeral sempat menyampaikan permohonan maaf atas aksinya. Meski akunnya sudah tak bisa ditemukan, tangkapan layar permohonan maaf itu masih bisa dilihat di akun @gardasatwaindonesia.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya meminta maaf dan mengakui kesalahan saya atas perbuatan tersebut dan atas candaan yang melewati batas," tulis @mikegeral. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi aksi kekerasan terhadap hewan.
Lantas, apakah pelaku kekerasan terhadap hewan bisa dijerat sanksi hukum?
Sebuah artikel di Klinik Hukum Online sempat memuat penjelasan soal sanksi hukum untuk penganiaya hewan. Beberapa pasal dalam artikel itu juga dipakai sebagai landasan Garda Satwa Indonesia, dalam melihat kasus Michael. Berikut ringkasannya.
Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur sanksi untuk penganiaya hewan. Bila aksi disimpulkan sebagai penganiayaan ringan, maka pelaku bisa dipidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Lain lagi bila perbuatan itu mengakibatkan sakit, cacat, atau luka berat lainnya. Bila itu yang terjadi, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp. 300.
Sebagai catatan, besaran denda dalam KUHP—kecuali Pasal 303—telah dilipatgandakan menjadi seribu kali. Hal itu merujuk pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2/2012. Artinya, denda Rp4.500 bisa menjadi 4,5 juta, dan Rp300 menjadi Rp300 ribu.
Selain termuat dalam KUHP, perkara penganiayaan hewan juga diatur dalam Undang-undang No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif," demikian kutipan Pasal 66A ayat 1 UU No.41/2014.
Adapun sanksinya termuat dalam Pasal 91B ayat 1. Pelaku bisa dipidana dengan kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Ada juga kewajiban membayar denda paling sedikit Rp1 juta, dan paling banyak Rp5 juta.
Baca juga: Hati-hati, Penunggak Iuran BPJS Terancam Tak Bisa Bikin SIM