Mengapa Kena Tilang di Jalan Harus Mengurus ke Kejaksaan?

Mengapa Kena Tilang di Jalan Harus Mengurus ke Kejaksaan?

Naviri Magazine - Ketika berkendara di mana pun, selalu ada kemungkinan adanya operasi lalu lintas yang sedang digelar polantas. Kalau kebetulan kita sedang melintas di sana, kendaraan kita pun akan dihentikan dan ditanya surat-surat (SIM dan STNK). Kalau kebetulan kita tidak punya atau tidak membawa surat-surat yang diminta, kita pun akan kena tilang, yang pengurusannya bisa ke kejaksaan.

Mengapa kena tilang di jalan harus mengurus ke kejaksaan?

Saat ditilang, petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.

Setelah itu, petugas polisi memberikan surat tilang yang memiliki dua jenis, slip merah dan slip biru. Slip merah merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya, dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.

Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan, namun tetap dikenakan denda. Hanya saja, pelanggar membayar denda melalui bank tanpa harus mengikuti proses pengadilan.

Saat ditilang, petugas juga akan menyita surat-surat, bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan, jika tak membawa surat-surat bukan tak mungkin sepeda motor akan diangkut sebagai barang bukti.

Akan tetapi, bagi Anda yang belum tahu bagaimana nasib SIM atau STNK  setelah ditilang, ternyata ada proses yang harus dilalui.

Setidaknya hal ini diungkapkan akun Instagram @satlantaspolresbulungan yang diunggah kembali oleh akun @polantasindonesia. Dalam catatannya, setelah menilang, berkas tilang akan masuk untuk didata dan direkap oleh Bintara Tilang.

“Setelah lengkap kemudian disetorkan ke Pengadilan, setelah itu dari pihak PN akan menentukan besarnya denda tilang dan meneruskan berkas tilang ke Kejaksaan, nah pelanggar pada tanggal sidang tinggal datang ke Kejaksaan untuk bayar denda tilangnya, tanpa perlu lakukan sidang di PN, dasar hukum: PERMA No.12 Tahun 2016,” tulis akun @polantasindonesia.

Kepemilikan SIM diatur Undang-Undang

Mempunyai SIM sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 yang berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan;

Selain itu, sesuai Pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, untuk SIM B I 20 tahun dan untuk SIM B II 21 tahun.

Nah, bagi yang tak punya SIM akan ditindak sesuai Pasal 281, yaitu "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

Baca juga: Cara Mengecek Denda Tilang Online, Tanpa Perlu ke Pengadilan

Related

Automotive 4622806714165848929

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item