Indonesia Izinkan Asing Menguasai 100 Persen Saham di 54 Industri Ini
https://www.naviri.org/2018/11/indonesia-izinkan-asing-menguasai-industri.html
Naviri Magazine - Entah ini kabar baik atau kabar buruk, yang jelas berbagai industri di Indonesia akan bisa dikuasai asing secara menyeluruh dalam 100 persen sahamnya. Kenyataan itu menjadi kebijakan baru pemerintahan Jokowi.
Pemerintahan presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Dalam salah satu paket kebijakan ini, pemerintah memberikan relaksasi berupa pelepasan daftar negatif investasi (DNI).
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady, mengatakan dalam daftar relaksasi tersebut pemerintah melepas sebanyak 54 bidang usaha ke asing. Artinya, modal asing bisa masuk lewat kepemilikan modalnya sebanyak 100 persen.
"Tentunya dengan pelepasan DNI diharapkan bisa meningkatkan nilai investasi," kata Edy saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 16 November 2018.
DNI merupakan daftar yang disusun oleh pemerintah untuk melindungi pengusaha domestik supaya tak bersaing dengan pengusaha asing. Bila sebuah bidang masuk dalam DNI, artinya pemerintah bisa membatasi kepemilikan modal asing dalam bidang tersebut.
Sebelum kebijakan paket ekonomi ke-16 dirilis, Edy mengatakan sektor usaha yang mendapat relaksasi 100 persen tak banyak dilirik investor asing. Padahal pemerintah telah melakukan relaksasi DNI lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Dengan adanya relakasi ini, total bidang usaha yang telah direlaksasi mencapai 303. Sedangkan dengan adanya kebijakan paket baru ini, total telah ada sebanyak 87 bidang usaha yang telah dilepas ke asing.
Adapun berikut daftar 54 bidang usaha yang modal atau sahamnya bisa 100 persen dimiliki asing:
- Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian
- Industri percetakan kain
- Industri kain rajut khususnya renda
- Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
- Warung internet
- Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
- Industri kayu veneer
- Industri kayu lapis
- Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
- Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
- Industri palet kayu (wood pellet)
- Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
- Budidaya koral/karang hias
- Jasa konstruksi migas
- Jasa survei panas bumi
- Jasa pemboran migas di laut
- Jasa pemboran panas bumi
- Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
- Pembangkit listrik di atas 10 MW
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
- Industri rokok kretek
- Industri rokok putih
- Industri rokok lainnya
- Industri bubur kertas pulp
- Industri siklamat dan sakarin
- Industri crumb rubber
- Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
- Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
- Jasa survei kuantitas
- Jasa survei kualitas
- Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
- Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
- Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
- Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik)
- Galeri seni
- Gedung pertunjukan seni
- Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
- Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
- Jasa sistem komunikasi data
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
- Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya
- Jasa akses internet
- Jasa internet telepon untuk keperluan publik
- Jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
- Pelatihan kerja
- Industri farmasi obat jadi
- Fasilitas pelayanan akupuntur
- Pelayanan pest control atau fumigasi
- Industri alat kesehatan: kelas B
- Industri alat kesehatan: kelas C
- Industri alat kesehatan: kelas D
- Bank dan laboratorium jaringan dan sel
Baca juga: Ngeri, Utang Pemerintah Indonesia Kini Tembus Rp4.479 Triliun