Indonesia Izinkan Asing Menguasai 100 Persen Saham di 54 Industri Ini

 Indonesia Izinkan Asing Menguasai 100 Persen Saham di 54 Industri Ini

Naviri Magazine - Entah ini kabar baik atau kabar buruk, yang jelas berbagai industri di Indonesia akan bisa dikuasai asing secara menyeluruh dalam 100 persen sahamnya. Kenyataan itu menjadi kebijakan baru pemerintahan Jokowi.

Pemerintahan presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Dalam salah satu paket kebijakan ini, pemerintah memberikan relaksasi berupa pelepasan daftar negatif investasi (DNI).

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady, mengatakan dalam daftar relaksasi tersebut pemerintah melepas sebanyak 54 bidang usaha ke asing. Artinya, modal asing bisa masuk lewat kepemilikan modalnya sebanyak 100 persen.

"Tentunya dengan pelepasan DNI diharapkan bisa meningkatkan nilai investasi," kata Edy saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 16 November 2018.

DNI merupakan daftar yang disusun oleh pemerintah untuk melindungi pengusaha domestik supaya tak bersaing dengan pengusaha asing. Bila sebuah bidang masuk dalam DNI, artinya pemerintah bisa membatasi kepemilikan modal asing dalam bidang tersebut.

Sebelum kebijakan paket ekonomi ke-16 dirilis, Edy mengatakan sektor usaha yang mendapat relaksasi 100 persen tak banyak dilirik investor asing. Padahal pemerintah telah melakukan relaksasi DNI lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka  dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dengan adanya relakasi ini, total bidang usaha yang telah direlaksasi mencapai 303. Sedangkan dengan adanya kebijakan paket baru ini, total telah ada sebanyak 87 bidang usaha yang telah dilepas ke asing.

Adapun berikut daftar 54 bidang usaha yang modal atau sahamnya bisa 100 persen dimiliki asing:
  1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian
  2. Industri percetakan kain
  3. Industri kain rajut khususnya renda
  4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
  5. Warung internet
  6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
  7. Industri kayu veneer
  8. Industri kayu lapis
  9. Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
  10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
  11. Industri palet kayu (wood pellet)
  12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
  13. Budidaya koral/karang hias
  14. Jasa konstruksi migas
  15. Jasa survei panas bumi
  16. Jasa pemboran migas di laut
  17. Jasa pemboran panas bumi
  18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
  19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
  20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
  21. Industri rokok kretek
  22. Industri rokok putih
  23. Industri rokok lainnya
  24. Industri bubur kertas pulp
  25. Industri siklamat dan sakarin
  26. Industri crumb rubber 
  27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
  28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek 
  29. Jasa survei kuantitas
  30. Jasa survei kualitas
  31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati 
  32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
  33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
  34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik)
  35. Galeri seni
  36. Gedung pertunjukan seni
  37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
  38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
  39. Jasa sistem komunikasi data
  40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
  41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
  42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
  43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya
  44. Jasa akses internet 
  45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
  46. Jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
  47. Pelatihan kerja 
  48. Industri farmasi obat jadi
  49. Fasilitas pelayanan akupuntur
  50. Pelayanan pest control atau fumigasi
  51. Industri alat kesehatan: kelas B
  52. Industri alat kesehatan: kelas C
  53. Industri alat kesehatan: kelas D
  54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel

Baca juga: Ngeri, Utang Pemerintah Indonesia Kini Tembus Rp4.479 Triliun

Related

News 6941107876100585146

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item