Benarkah Harta Warisan Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak?

Benarkah Harta Warisan Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak?

Naviri Magazine - Sebagian kita mungkin pernah mendapati kabar atau membaca berita bahwa saat ini urusan warisan pun harus dilaporkan ke dinas pajak. Jadi, kalau di masa lalu kita bebas menghitung dan membagi pajak yang ditinggalkan orang tua atau leluhur kita, sekarang kita juga wajib melaporkannya ke negara.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru menyatakan bahwa warisan dari orang yang sudah meninggal wajib dilaporkan kepada negara. Hal itu merujuk kesepakatan Pemerintah Indonesia dalam keterbukaan data nasabah dalam Automatic Exchange of Information (AEoI).

Ketentuan ini tercantum di dalam pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 sebagai pengganti PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam aturan tersebut, nantinya data dihimpun melalui Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang kemudian disampaikan secara otomatis. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga bisa meminta data tersebut, untuk pelaksanaan kerja sama perpajakan internasional.

Data rekening pribadi yang diserahkan harus memiliki saldo minimal Rp 1 miliar dan paling lambat diserahkan 30 April 2018. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 dan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya.

Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh), diatur tentang subyek pajak, di mana salah satunya adalah ‘warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak’. Alasannya, warisan pada dasarnya akan menjadi milik ahli waris, tetapi jika belum dibagi, maka ia belum menjadi milik ahli waris.

Secara administratif, warisan ini akan menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pewaris (yang meninggal) hingga warisan dibagi dan berpindah menjadi milik ahli waris masing-masing. Nantinya, pelaksanaan kewajiban praktis tetap dijalankan ahli waris.

Sementara UU PPh dalam Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa warisan bukan merupakan objek pajak. Informasi rekening ahli waris tersebut merupakan salah satu bahan untuk membuat profil wajib pajak (profiling).

Targetnya, apabila data warisan masuk sistem Ditjen Pajak, maka akan diolah secara lebih lanjut. Di mana salah satunya bisa digunakan untuk verifikasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Bagi Anda yang mulai memikirkan pertanggungan (warisan) bagi mereka yang dicintai, sebaiknya mulai menyimak peraturan tersebut. Ada baiknya juga Anda mulai menggunakan produk asuransi jiwa, sehingga mereka yang dicintai bisa memperoleh pertanggungan kelak.

Baca juga: Dokumen-dokumen yang Diperlukan Saat Mendaftar Asuransi

Related

Money 527330150380589733

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item