Fakta-fakta Penting Seputar Deposito yang Perlu Kita Tahu

Fakta-fakta Penting Seputar Deposito yang Perlu Kita Tahu

Naviri Magazine - Bisa jadi, kita punya sejumlah tabungan di bank, dan tiap bulan mendapatkan bunga tabungan. Namun, bagaimana pun, bunga tabungan bisa dibilang sangat kecil, karenanya tidak bisa dijadikan sebagai sarana investasi.

Karenaya pula, kalau kebetulan uang kita di bank lumayan banyak, dan ingin menghasilkan bunga lebih banyak, kita bisa memindahkan uang di tabungan kita ke instrumen deposito. Suku bunga deposito lebih tinggi dari tabungan biasa. Karena itu, deposito bisa dimanfaatkan sebagai investasi bagi pemula, dengan risiko rendah.

Setiap bank bisa menawarkan bunga yang berbeda-beda. Nilainya bisa mencapai lebih dari 5%, dan lebih tinggi dari tabungan biasa yang kerap mematok bunga kurang dari 2%.

Setoran awal minimal untuk deposito biasanya berada di kisaran Rp1 juta – Rp8 juta, tetapi ada produk tertentu yang khusus untuk menyimpan dana dalam jumlah jauh lebih besar lagi. Karena memiliki jangka waktu tertentu, apabila mencairkan sebelum waktunya nasabah akan terkena denda.

Deposito sangat cocok bagi orang yang tengah mendapatkan uang dalam jumlah cukup banyak, tetapi belum akan menggunakannya dalam waktu dekat. Selain aman karena dana tersimpan di bank, juga akan mendapatkan keuntungan yang lumayan.

Tak hanya dalam bentuk mata uang rupiah, ada pula deposito dengan mata uang asing atau valuta asing, yang disebut Deposito Valas.

Mengingat deposito tergolong investasi yang minim risiko, maka cocok untuk orang yang tidak siap menempatkan dana di instrumen investasi dengan risiko tinggi, seperti saham atau reksadana saham.

Suku bunga deposito yang tinggi tentu terlihat menggiurkan. Namun, berhati-hatilah karena suku bunga yang terlalu tinggi bisa jadi tidak aman. Mengapa? Perhatikan jawabannya dalam dua fakta penting terkait deposito berikut ini:

LPS menjamin deposito dengan syarat tertentu

Pemerintah memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan bertanggung jawab terhadap simpanan di bank, apabila terjadi sesuatu yang buruk. Namun, terdapat syarat tertentu agar simpanan bisa terjamin, salah satunya terkait suku bunga simpanan.

LPS menetapkan batas tertentu untuk suku bunga. Jadi, apabila terdapat simpanan (termasuk deposito) yang suku bunganya melebihi batas tersebut, tidak akan dijamin.

Deposito adalah objek pajak

Deposito dikenakan pajak apabila jumlahnya di atas Rp7,5 juta. Untungnya, pemerintah telah memangkas besar pajak deposito sehingga menjadi lebih ringan. Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 26/PMK.010/2016, pajak deposito mulai dari 2,5% tergantung jangka waktu atau sumber dana.


Related

Money 609859276603783758

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item