Cara Mengambil SIM atau STNK di Kejaksaan Akibat Kena Tilang

Cara Mengambil SIM atau STNK di Kejaksaan Akibat Kena Tilang

Naviri Magazine - Saat ada operasi lalu lintas di jalan, bisa jadi kita kena tilang. Mungkin lupa membawa SIM, atau STNK ketinggalan di rumah. Ketika hal itu terjadi, kita pun akan dikenai tilang, dan diberi surat tilang. Selain itu, berkas yang kita bawa waktu itu akan disita.

Kalau kebetulan kita membawa SIM tapi lupa bawa STNK, maka SIM akan disita. Atau sebaliknya, bahwa STNK tapi lupa bawa SIM, maka STNK yang akan disita. Nantinya, kita akan diminta mengambil SIM atau STNK itu di pengadilan atau di kejaksaan, dengan membawa surat tilang yang diberikan petugas.

Kebanyakan para pengendara enggan dengan rumitnya presedur pengambilan berkas yang ditilang di persidangan. Alasannya tidak punya waktu, atau enggan karena banyak calo. Padahal, proses sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) tidak memakan waktu lama, asal sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Prosedur untuk mengambil berkas yang disita polisi tidak rumit dan bisa dilakukan sendiri (tanpa calo). Bahkan, saat Anda tidak sempat menghadiri sidang di tanggal yang ditentukan, masih ada batasan waktu tertentu untuk mendapatkan kembali SIM atau STNK yang disita.

Lalu, bagaimana prosedur pengambilan berkas saat tidak mengikuti sidang?

Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk sidang, berkas tilang biasanya disimpan dulu di kesatuan polisi yang menilang bertugas. Misalnya di Satlantas Jakarta Barat, atau Gakkum Dirlantas Polda Metro, dan sebagainya. Beberapa kasus bisa diambil berkasnya di sana, namun kebanyakan akan dilimpahkan di PN.

Pada prinsipnya, alur untuk mendapat kembali berkas wajib dilakukan di PN, dengan mengikuti sidang. Biasanya di slip merah tilang, tertera tanggal sidang, pada umumnya hari Jumat setiap pekan, dijadwalkan paling lama 7-14 hari setelah kena tilang.

Tak ikut sidang PN 

Masalahnya, kadang kesibukan tak bisa dihindari, dan jadwal sidang pun tak bisa kita hadiri. Saat itulah, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). PN dan Kejari dalam hal ini adalah area di mana pelanggar melakukan pelanggaran lalu lintas.

Misalnya kena tilang di Jakarta Timur, PN dan Kejari yang melaksanakan urusan tilang adalah PN dan Kejari Jakarta Timur. Di Kejari, prosesnya justru semakin mudah. Kejaksaan tidak melakukan sidang, hanya mengembalikan berkas dan membacakan putusan hakim yang sudah diketok di pengadilan dalam bentuk denda.

Jika SIM atau STNK tidak diambil di Kejari setelah lewat dari batas waktu (pada umumnya 1-3 tahun, akan disimpan di Kejari), berkas akan dimusnahkan untuk mengindari penyalahgunaan.

Baca juga: Prosedur dan Tata Cara Mengikuti Sidang Tilang di Pengadilan

Related

Automotive 7401367185497848921

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item