Ini Biaya Pemakaman di Jakarta, Serta Cara Mengurusnya
https://www.naviri.org/2018/11/biaya-pemakaman-di-jakarta.html
Naviri Magazine - Sebagai kota besar, Jakarta tentu membutuhkan lahan pemakaman yang mencukupi untuk mengubur orang-orang yang meninggal. Karena menjadi kota yang dihuni banyak orang, di Jakarta pun banyak orang yang meninggal setiap hari. Untuk hal itu, pemerintah daerah Jakarta telah mempersiapkan aturan terkait pemakaman, serta biaya atau tarifnya.
Biaya atau tarif pemakaman sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah. Dimana, terdapat empat tarif pemakaman yang dikenakan untuk warga.
Untuk Blok AA I biaya yang dikutip Rp 100 ribu, Blok AA II Rp 80 ribu, Blok A I Rp 60 ribu, dan A II Rp 40 ribu. Para ahli waris juga tak perlu repot membiayai gali-tutup lubang kubur, listrik, pengeras suara, kursi, dan tenda karena semua itu disediakan secara cuma-cuma.
Pembayaran sejumlah di atas kemudian dilakukan secara online melalui Bank DKI yang tersedia di Kantor Kelurahan. Sebelum itu, ahli waris mendatangi kelurahan setempat membawa surat keterangan kematian dari RT/RW.
Biaya pemakaman gratis juga bisa didapatkan warga yang kurang mampu dengan total bantuan Rp 885 ribu meliputi biaya retribusi selama 3 tahun sebesar Rp 100 ribu, pemulasaran jenazah Rp 100 ribu, kain kafan Rp 300 ribu, ramuan Rp 85 ribu, dinding ari atau peti Rp 200 ribu, dan angkutan jenazah Rp 100 ribu.
Guna mendapat subsidi cuma-cuma tersebut, ahli waris harus menyerahkan surat pemeriksaan jenazah dari rumah sakit atau puskesmas, surat keterangan kematian dari kelurahan, fotokopi KTP almarhum atau ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu atau kartu keluarga miskin.