Panduan Membuat SKCK Secara Langsung Maupun Online
https://www.naviri.org/2018/10/panduan-membuat-skck-secara-langsung.html
Naviri Magazine - Suat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang kerap dibutuhkan ketika seseorang bermaksud melamar pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil atau di perusahaan yang tergabung dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, SKCK adalah salah satu syarat yang diminta untuk melengkapi berkas pendaftaran.
Pada saat ini, SKCK juga diperlukan saat seseorang mendaftar pekerjaan di luar pegawai negeri atau BUMN. Saat mendaftar kerja sebagai pengemudi transportasi online seperti Go-jek, Grab, atau Uber, juga diwajibkan untuk menyertakan SKCK sebagai persyaratan.
Beberapa fungsi lain SKCK di antaranya sebagai kelengkapan persyaratan untuk melanjutkan sekolah atau perguruan tinggi, hingga jika ada anggota keluarga yang ingin pindah tempat tinggal menuju tempat baru.
Bahkan SKCK dapat juga digunakan sebagai persyaratan dokumen untuk mendapatkan izin usaha, pembuatan Visa, hingga buku pelaut yang merupakan identitas seorang pelaut saat bekerja nantinya.
Agar semua kegiatan di waktu yang akan datang berjalan lancar, tentunya tidak salah jika kita menyiapkan SKCK sebagai dokumen yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan di masa depan.
Akan tetapi, sebelum membuat dokumen ini, kita harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya. Lalu seperti apa cara dan syarat membuat SKCK yang perlu kita persiapkan? Berikut beberapa di antaranya:
1. Surat pengantar
Surat ini diurus dari ketua RT, RW, hingga kantor Kelurahan atau Kepala Desa. Di sini, kita akan diminta untuk mengisi formulir data diri.
Namun, di beberapa daerah, masyarakat nantinya tidak akan diminta untuk membuat surat pengantar dari Kelurahan. Karena, saat mengurus SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek, sudah disiapkan surat pengantar sendiri.
Jadi, sebelum membuat SKCK, jangan lupa untuk bertanya dulu ke kantor terkait tentang apakah membutuhkan surat pengantar atau tidak.
2. KTP
Persiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta salinannya yang sudah dalam bentuk fotokopi, sebanyak dua lembar.
3. Kartu keluarga
Siapkan Kartu Keluarga yang sudah difotokopi, kurang lebih lima lembar.
4. Akta kelahiran
Salinan dari akta kelahiran yang sudah difotokopi, kurang lebih lima lembar.
5. Ijazah
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang kita ikuti, sebanyak lima lembar atau lebih, serta foto diri dengan latar belakang merah, berukuran 4X6, sebanyak dua lembar.
Setelah surat pengantar dan dokumen kelengkapan sudah disiapkan, sekarang kita bisa langsung ke kantor polisi terdekat, untuk memulai proses pembuatan SKCK.
Namun, sebelum menyerahkan semua dokumen kelengkapan tadi, kita harus meminta sebuah formulir, atau dikenal juga dengan nama blanko, yang berisi data pribadi dan pernyataan tidak pernah melakukan tindakan kriminal.
Setelah mengisi formulir data diri tadi, petugas di kepolisian akan mengarahkan kita untuk melakukan pengambilan sidik jari. Di beberapa kantor polisi seperti Polsek, pelayanan pembuatan SKCK tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama.
Jika sudah selesai, biasanya petugas di loket akan memanggil nama kita, dan menyerahkan dokumen SKCK yang sudah selesai. Penting bagi kita untuk menyiapkan uang tunai sebagai biaya pembuatan SKCK.
Berdasarkan peraturan terbaru dari pemerintah per tanggal 6 Januari 2017, biaya pembuatan SKCK kini menjadi Rp 30.000. Biaya ini nantinya akan disetorkan ke loket khusus setelah SKCK selesai dikeluarkan oleh petugas kepolisian.
Alternatif lain yang bisa dijadikan pilihan adalah mendaftar SKCK dengan cara online. Syarat membuat SKCK secara online pun sama, yaitu perlu menyiapkan dokumen pendukung, namun tanpa surat pengantar.
Caranya cukup mudah, dengan mengakses laman https://skck.polri.go.id/registrasi lalu kita perlu mengisi formulir yang berbasis web. Setelah mengisi formulir dengan lengkap, kita diwajibkan untuk mencetak kode registrasi.
Agar mendapatkan SKCK, kode registrasi yang dikirimkan melalui perangkat ponsel ini nantinya akan dibawa ke kantor Polsek, dan diserahkan untuk disahkan.
Baca juga: Panduan Membuat SKCK Online untuk Warga Negara Asing