Panduan Membuat SKCK Online untuk Warga Negara Asing
https://www.naviri.org/2018/10/panduan-membuat-skck-online.html
Naviri Magazine - Yang membutuhkan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bukan hanya warga negara Indonesia, tapi juga warga negara asing atau WNA. Tujuannya bisa beragam, mulai dari mencegah terjadinya tindakan yang bisa merugikan WNA itu sendiri, hingga jika seorang WNA tersebut bekerja di salah satu perusahaan BUMN yang membutuhkan SKCK sebagai kelengkapan dokumennya.
Bagi yang memiliki rekan atau teman berkewarganegaraan asing, bisa merekomendasikan pembuatan SKCK dengan mudah secara online.
Lalu, apa saja syarat membuat SKCK bagi warga negara asing yang sedang menetap di Indonesia?
1. Sidik jari
Pertama, warga negara asing diwajibkan untuk melakukan pengambilan sidik jari di kepolisian setempat.
2. Surat permohonan
Kemudian, siapkan surat permohonan dari sponsor perusahaan atau instansi tempat warga negara asing tersebut bekerja.
Namun, jika sponsor tersebut adalah bagian dari anggota keluarga, seperti suami atau istri, diwajibkan untuk membawa fotokopi surat pernikahan dan fotokopi kartu identitas sponsor suami atau istri.
3. Fotokopi paspor
Selanjutnya, warga negara asing yang ingin membuat SKCK juga bisa menyiapkan fotokopi paspor.
4. KITAS
Melampirkan fotokopi dari KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) yang diterbitkan oleh pihak imigrasi, saat warga negara asing pertama kali berada di Indonesia.
5. STM
Menyiapkan Surat Tanda Melapor atau STM dari pihak kepolisian, yang sudah difotokopi.
6. IMTA
Fotokopi IMTA atau izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang bekerja dalam kegiatan usaha penanaman modal oleh PMA/PMDN dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia)
7. Foto
Foto berukuran 4X6 sebanyak dua lembar, dengan latar belakang kuning.
Setelah dokumen ini disiapkan, seseorang yang berstatus WNA atau warga negara asing sudah bisa memulai proses SKCK secara online. Hanya dengan mengisi formulir melalui laman resmi SKCK online di https://skck.polri.go.id/registrasi, setiap WNA nantinya akan mendapatkan kode registrasi yang akan diserahkan kepada petugas kepolisian untuk disahkan.
Baca juga: Prosedur dan Persyaratan Membuat SIM Baru