Ini Persyaratan dan Tata Cara Mendaftar CPNS Terbaru
https://www.naviri.org/2018/09/tata-cara-mendaftar-cpns.html
Naviri Magazine - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bisa jadi didambakan sebagian orang, dengan berbagai alasan. Kenyataannya, setiap kali ada lowongan CPNS selalu ada ribuan orang yang mendaftar. Tahun ini, lowongan CPNS kembali dibuka, dan siapa tahu Anda termasuk salah satu yang menunggunya.
Pendaftaran Calon PNS (CPNS) 2018 akan mulai diaktifkan Rabu (19/9/2018). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengantisipasi kemungkinan jumlah peserta seleksi CPNS kali ini bisa mencapai 5 hingga 6 Juta orang.
Untuk lokasi tes CPNS 2018, direncanakan akan digelar di 176 titik lokasi, yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN, dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pendaftaran bakal dibuka secara daring lewat situs Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) di https://sscn.bkn.go.id/. Situs ini akan aktif usai pendaftaran resmi dibuka. Proses pendaftaran tak langsung bisa dimulai. Situs tersebut hanya akan menampilkan formasi CPNS dan syarat-syarat buat pelamar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS. Asal memenuhi 9 syarat dasar.
Syarat dasar
Pertama, usianya paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar. Namun, ada jabatan tertentu yang dikecualikan Presiden, paling tinggi usia pelamar sampai 40 tahun.
Kedua, tak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih. Ketiga, tak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhetikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Keempat, bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Kelima, bukan anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
Keenam, memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Ketujuh, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar.
Kedelapan, bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Terakhir, sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Bagaimana cara mendaftarnya?
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS, menyatakan sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional SSCN. Tak ada pendaftaran lewat situs lain.
“Proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” kata Bima seperti dinukil dari situs Kemenkominfo, Senin (17/9/2018).
Jika sudah memenuhi syarat, Anda perlu membuat akun di situs SSCN. Dokumen yang perlu disiapkan adalah Kartu Keluarga, KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, dan dokumen lain sesuai instansi.
Langkah pertama adalah membuat akun di situs SSCN. Isi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga. Selanjutnya login ke SSCN dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
Kemudian unggah swafoto Anda dengan memperlihatkan KTP. Setelah itu isi biodata, pilih satu instansi, satu formasi, dan satu jabatan yang Anda tuju.
Lalu simpan data yang Anda isikan, dan periksa dengan cermat. Jika sudah yakin, klik 'kirim'. Selanjutnya, pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.
Baca juga: Untung Rugi Menjadi Pegawai Negeri