Imbas Nilai Dolar Naik, Pajak Barang Impor Akan Dinaikkan

 Imbas Nilai Dolar Naik, Pajak Barang Impor Akan Dinaikkan

Naviri Magazine - Barang-barang impor, atau barang-barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, dikenai pajak sesuai aturan. Selama ini, pemerintah Indonesia sudah mengatur pajak terkait barang impor, yang disesuaikan dengan nilai mata uang kita terhadap dolar. Karena kini nilai dolar terus naik, pemerintah pun merasa perlu menaikkan pajak barang impor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, revisi peraturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) impor akan diterbitkan pada pekan ini. Melalui revisi tersebut, pemerintah rencananya akan mengerek PPh sejumlah komoditas, guna membatasi impor.

Aturan PPh impor sebelumnya dimuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017. Di dalam beleid itu, pemerintah mengatur tarif PPh bagi 900 komoditas, dengan rentang antara 2,5 persen hingga 10 persen.

"Sudah (selesai) nanti kami umumkan PMK-nya besok sore, atau kamis. Kapan berlakunya, nanti kami umumkan segera," jelas Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/9).

Ia juga tak merinci mengenai jumlah komoditas yang terkena PPh impor. Namun ia menjamin bahwa seluruh komoditas yang terkena impor adalah barang konsumsi tersier, meski ada beberapa komoditas yang berada di wilayah abu-abu, yakni bisa jadi bahan baku produksi atau digunakan sebagai barang konsumsi.

Ia sendiri mengakui ada potensi kenaikan inflasi atas barang impor (imported inflation) setelah kebijakan ini diberlakukan. Namun menurut kajian yang dilakukan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), harusnya kebijakan ini tak berdampak pada total inflasi.

Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa inflasi secara tahun kalender hingga Agustus kemarin mencapai 2,3 persen atau masih di bawah target pemerintah 3,5 persen.

"Sejauh ini kajian BKF bilang ini volumenya kecil terhadap total inflasi," imbuh dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengatakan bahwa pembatasan impor adalah instrumen pemerintah dalam mengendalikan kebutuhan devisa. Terlebih, defisit transaksi berjalan yang kian besar akibat bengkaknya impor dianggap sebagai salah satu indikator yang bikin Indonesia rentan terhadap sentimen eksternal.

Data Bank Indonesia per akhir kuartal kedua kemarin menunjukkan defisit transaksi berjalan mencapai US$8 miliar atau setara 3 persen dari Produk Domestik bruto (PDB). Ini merupakan defisit terdalam sejak kuartal kedua 2014 sebesar 4,3 persen dari PDB.

"Nah langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam jangka sangat pendek adalah melakukan pengendalian dari sisi kebutuhan devisa, karena ini memang yang bsia dikontrol. Makanya, kami bersama Mendag dan Menperin melihat komposisi dari komoditas yang selama ini diimpor namun nilai tambah ke perekonomian tidak banyak," pungkas dia.

Neraca perdagangan yang terus tertekan membuat pemerintah bergerak cepat. Adapun sepanjang Januari hingga Juli kemarin, neraca perdagangan tercatat defisit US$3,08 miliar. Ini pun tentu akan menekan defisit transaksi berjalan, yang mana pada kuartal kedua kemarin sudah mencapai 3 persen dari Produk Domestik bruto (PDB).

Adapun, salah satu langkah yang dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi hal itu adalah dengan meningkatkan tarif PPh impor yang rencananya bisa mencapai 900 komoditas.

Ini merupakan satu dari tiga langkah pemerintah dalam mengatasi defisit transaksi berjalan, di mana dua langkah lain, yakni implementasi pencampuran biodiesel sebanyak 20 persen ke dalam BBM Solar (B-20), dan meminta PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) untuk menyetop impor barang modal selama enam bulan ke depan.

Baca juga: Nilai Dolar AS Terus Naik, Kini Tembus Rp14.900

Related

News 6204986185664719361

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item