Semakin Tinggi Pendidikan, Semakin Rendah Tingkat Korupsi
https://www.naviri.org/2018/09/masalah-korupsi.html
Naviri Magazine - Ada yang perlu diperhatikan dari rilis terbaru terkait perilaku korupsi di Indonesia. Berdasarkan rilis itu, semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin rendah tingkat korupsi. Sebaliknya, semakin tinggi usia seseorang, semakin tinggi pula kemungkinan korupsinya.
Penduduk usia lebih dari 60 tahun, cenderung sangat permisif terhadap perilaku korupsi. Penduduk senior yang permisif terhadap korupsi itu tercermin dari Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) 2018, yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin 17 September 2018.
"Umur tua cenderung paling permisif. Hal ini terlihat dengan nilai indeks pada kelompok ini yang paling rendah dibanding kelompok umur lainnya," demikian rilis BPS, Senin (17/9/2018).
Indeks antikorupsi berdasarkan kategori usia dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kurang dari 40 tahun, 40 sampai 59 tahun, dan lebih dari 60 tahun. Indeks antikorupsi 2018 pada semua kategori usia itu mengalami penurunan dibandingkan 2017.
Pada IPAK 2018, penduduk di atas usia 60 tahun skornya 3,56. Sementara rentang usia 40-59 skornya 3,70 dan usia di bawah 40 tahun skornya 3,65. Semakin tinggi nilai IPAK, artinya semakin antikorupsi.
BPS membuat indeks perilaku antikorupsi berdasarkan survei di 34 provinsi dengan jumlah sampel sebesar 9.919 rumah tangga. "Oleh karena itu, analisis mengenai perilaku anti korupsi hanya dapat dilakukan sampai level nasional," kata Kepala BPS Suhariyanto, dilansir laman Sekretariat Kabinet.
Survei ini hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption), dan tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption).
Adapun data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat, dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku penyuapan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism).
Secara keseluruhan, indeks 2018 menurun dibandingkan tahun sebelumnya, dari 3,71 menjadi 3,66.
Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi. Sebaliknya, nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu persepsi dan pengalaman.
Pada tahun 2018, nilai indeks persepsi sebesar 3,86, meningkat sebesar 0,05 poin dibandingkan indeks persepsi tahun 2017 (3,81). Sebaliknya, indeks pengalaman tahun 2018 (3,57) turun sebesar 0,03 poin dibandingkan dengan indeks pengalaman tahun 2017 (3,60).
Dari sisi pendidikan, semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Pada 2018, IPAK masyarakat berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,53; SLTA sebesar 3,94; dan di atas SLTA sebesar 4,02.
Baca juga: Masalah dan Akar Korupsi di Indonesia