Ini Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Mobil/Motor
https://www.naviri.org/2018/09/biaya-pembuatan-dan-perpanjangan-sim.html
Naviri Magazine - Punya motor sendiri pasti menyenangkan, karena kita bisa pergi ke mana pun dengan leluasa tanpa harus naik angkot atau ojek. Namun, untuk dapat bebas mengendarai sepeda motor, kita perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM adalah salah satu surat penting dalam berkendara. Jika kebetulan di tengah jalan ada operasi lalu linas, SIM pasti akan ditanyakan.
Karena itu, sebelum merasa bebas berkendara di jalan raya, pastikan punya SIM. Dalam hal itu, SIM memiliki masa berlaku cukup lama, lima tahun.
Setiap lima tahun, SIM wajib diperpanjang. Namun, tak sedikit orang yang melewati batas masa berlaku, sehingga harus melakukan prosedur dari awal untuk mendapatkan SIM.
Namun tenang, biaya penerbitan SIM ini sebenarnya juga tidak terlalu mahal, baik penerbitan maupun biaya perpanjangan.
Besaran biaya tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:
PNBP SIM Baru
SIM A & A Umum: Rp 120.000
SIM B1 & B1 Umum: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
PNBP SIM Perpanjangan
SIM A & A Umum: Rp 80.000
SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
Perlu diketahui, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Sebab, SIM yang telah melewati masa berlakunya akan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. SIM baru akan diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru, sesuai dengan golongan SIM.
Baca juga: Memahami Ujian Praktik Pembuatan Sim Baru