Sejarah Lahirnya Peraturan Lalu Lintas di Indonesia
https://www.naviri.org/2018/08/sejarah-lahirnya-peraturan-lalu-lintas.html
Naviri Magazine - Pada 1 Januari 1900, untuk pertama kalinya peraturan lalu lintas diperkenalkan di negeri ini. Pemberlakuan peraturan lalu lintas di Indonesia (yang waktu itu bernama Hindia Belanda), dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda, seiring dengan makin banyaknya warga Belanda yang membawa mobil dan sepeda motor ke Hindia Belanda.
Peraturan itu pertama kali dikeluarkan pada 11 November 1899, dan dinyatakan berlaku tepat tanggal 1 Januari 1900.
Bentuk peraturan itu adalah Reglement (Peraturan Pemerintah) yang disebut Reglement op gebruik van automobilen (stadblaad 1899 no. 301). Sejak itu pula petugas lalu lintas mulai disiagakan di jalan-jalan yang dianggap ramai oleh lalu lintas kendaraan.
Sepuluh tahun kemudian, pada tahun 1910, dikeluarkan lagi Motor Reglement (stb 1910 No.73), untuk melengkapi peraturan yang dikeluarkan sebelumnya. Pada masa itu, kantor-kantor polisi baru ada di beberapa kota besar, semisal Jayakarta, Semarang, dan Surabaya, yang umumnya dikepalai atau dipimpin oleh Polisi Belanda.
Seiring dengan lalu lintas yang makin berkembang dan meningkat, pemerintah Hindia Belanda pun memandang perlu untuk membentuk wadah polisi tersendiri yang khusus menangani lalu lintas. Hal itu kemudian diwujudkan dengan Surat Keputusan Direktur Pemerintah Dalam Negeri No. 64/a yang dikeluarkan pada 15 Mei 1915, dan sejak itu lahirlah satu organ polisi lalu lintas dalam tubuh Polisi Hindia Belanda.
Ada empat bagian dalam organ polisi tersebut, yaitu bagian sekretaris, bagian serse, bagian pengawas umum, dan bagian lalu lintas. Pada mulanya, bagian lalu lintas disebut Doer Wesen, yang merupakan adopsi bahasa Jerman, “Fuhr Wessen”, yang berarti pengawasan lalu lintas. Organ itu terus disempurnakan, diberi nama asli dalam bahasa Belanda, Verkeespo/itie, yang artinya Polisi Lalu Lintas.
Baca juga: Sejarah dan Asal Usul Lampu Lalu Lintas