Konten Pornografi Tidak Bisa Lagi Diakses di Indonesia

  Konten Pornografi Tidak Bisa Lagi Diakses di Indonesia

Naviri Magazine - Salah satu masalah klasik di dunia internet Indonesia adalah pornografi. Sejak lama, urusan terkait pornografi menjadi topik percakapan dan perdebatan di antara banyak kalangan. Dalam hal itu, Menkominfo adalah pihak yang paling berkepentingan, karenanya mereka pun berusaha untuk terus melakukan upaya pemblokiran pada konten-konten pornografi di internet.

Kini, upaya itu akan semakin keras, dan konten pornografi tidak akan bisa lagi diakses di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pada tanggal 10 Agustus 2018 seluruh konten pornografi tidak akan bisa diakses lagi melalui penyedia layanan internet nasional. Hal ini karena akan diterapkannya mode aman atau 'safe mode' pada mesin pencari di Internet.

"Di Google Amerika Serikat, ada fitur 'safe search', kalau diaktifkan tidak bisa mengakses ke situs berbau pornografi dan saudara-saudaranya. Nanti, maksimal 10 Agustus, di Indonesia juga tidak akan bisa lagi," ujar Rudiantara dalam acara Laporan Tahunan Kemerdekaan Beragama Berkeyakinan (KBB) dan Politisasi Agama 2017 yang diselenggarakan Wahid Foundation di Hotel Sultan, Jakarta, seperti dilansir Antara.

Rudiantara mengatakan, Kementerian Kominfo perlu melakukan penindakan dari sisi hilir, dengan pemblokiran akses ke situs pornografi untuk melindungi anak-anak bangsa.

"Ini baru soal kaitan pornografi, karena kita harus melindungi anak-anak kita. Saya mohon maaf kalau untuk penikmat (pornografi), ini untuk melindungi anak bangsa," kata Rudiantara.

Selain penindakan di sisi hilir, Kementerian Kominfo juga melakukan pendekatan di sisi hulu dengan meningkatkan literasi penggunaan medsos.

Rudiantara berharap, lembaga seperti Wahid Foundation dapat membantu pemerintah dalam menyisir konten-konten tidak baik. Dengan demikian, pemblokiran konten terkait pornorgrafi dapat dilakukan secara maksimal.

Sebelumnya, pihak Kominfo telah meminta operator telekomunikasi serta Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk melakukan pemblokiran terhadap gambar porno di mesin pencarian berbagai platform internet.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, menyebut pihaknya sudah melakukan uji coba untuk menerapkan fitur safe search.

Apa yang dilakukan Kominfo dalam memblokir konten-konten pornografi di internet diklaim mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sehingga memiliki aturan yang jelas dan berlandasan hukum.

Baca juga: Memahami Mitos dan Fakta Seputar Pornografi

Related

News 4559522618875544005

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item