Kasus Pernikahan Ibu dan Anak yang Menggemparkan
https://www.naviri.org/2018/08/kasus-pernikahan-ibu-dan-anak-yang-menggemparkan.html
Naviri.Org - Ada beberapa aturan terkait pernikahan di negara mana pun, dan satu aturan yang selalu diterapkan di mana saja adalah larangan menikahi saudara kandung atau sedarah, yang disebut incest. Incest adalah perkawinan dalam satu ikatan keluarga, yakni segaris vertikal ke atas atau ke bawah. Contoh sederhananya seperti ayah dengan putrinya, ibu dengan anak laki-lakinya, kakak dengan adik, atau kakek dengan cucu.
Larangan pernikahan incest tidak hanya ada dalam agama, tapi juga ada dalam ilmu kedokteran. Pasangan suami istri yang melakukan incest akan lebih rentan mewariskan penyakit genetik, hingga dapat berakibat melahirkan bayi cacat fisik ataupun kelainan psikis (gangguan mental). Meski begitu, kadang masih ada kasus perkawinan sedarah, dengan alasan-alasan yang mungkin terdengar gila.
Seperti yang terjadi di Zimbabwe. Seorang ibu mengaku terlalu sayang kepada anak laki-lakinya, hingga measa berhak mengawininya. Gilanya, si anak lelaki setuju dengan ibunya, dan bersedia menikah dengan sang ibu. Kasus ini pun kemudian tidak hanya menghebohkan Zimbabwe, tapi juga dunia.
Betty Mbereko, wanita tersebut, menikahi anaknya sendiri, dengan alasan rasa cinta satu sama lain. Keduanya pun meresmikan cinta mereka ke jenjang pernikahan. Wanita berusia 40 tahun itu kemudian hamil setelah “perkawinannya” dengan sang anak.
Betty telah menjadi janda selama 12 tahun, dan tinggal dengan putranya, Farai Mbereko, yang berusia 23 tahun. Ia sangat bangga karena dengan hasil keringatnya sendiri membesarkan Farai hingga sukses. Setelah kematian suaminya, wanita ini semakin merasa memiliki hak penuh atas anak lelakinya.
Dia juga berkata bahwa dirinya berhak menikahi Farai, karena merasa sebagai orang paling berjasa, dan tak ada wanita lain yang lebih berhak. Tindakan sang ibu ternyata didukung anaknya. Ia bahkan mengaku sangat siap menikahi ibunya. Farai juga akan melunasi mahar perkawinan.
Banyak pihak yang tidak setuju perkawinan tersebut, karena dianggap melanggar norma dan agama. Ketika kepala desa memberi pilihan untuk memutuskan pernikahan atau meninggalkan desa, pasangan ibu dan anak ini memilih meninggalkan desa dan tetap menikah.
Baca juga: Skandal Video Seks Artis-artis Dunia yang Paling Menghebohkan