Karena Terkait Judi Bola, Medium Diblokir oleh Kominfo
https://www.naviri.org/2018/07/medium-diblokir.html
Naviri Magazine - Ada beberapa alasan sebuah situs diblokir oleh Kominfo, bisa karena muatan yang dianggap radikal dan berbahaya, bisa karena konten yang melanggar susila atau pornografi, bisa pula karena terkait dengan aktivitas perjudian. Belakangan, Medium menjadi salah satu situs yang diblokir karena terkait perjudian.
Awal pekan ini, platform blog Medium.com sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Situs ini dianggap bermuatan konten negatif berupa pornografi dan judi bola.
Meski sempat diblokir, pihak Medium disebut malah berterima kasih pada Kominfo.
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Samuel Pangerapan, pemblokiran ini membuat mereka menjadi lebih mawas diri dengan konten yang ada pada platform tersebut.
"Medium terkena pemblokiran sewaktu dilakukan crawling, dan memang ada (konten negatif). Mereka mengakui dan malah berterima kasih. Makanya kami langsung nyalakan kembali," ungkap Samuel di kantor Kominfo.
Samuel menambahkan, ketika Medium diblokir oleh Kominfo, pada saat itu juga ada komunikasi terjalin antara Kominfo dengan pihak Medium.
Dikatakan Samuel, platform ini langsung membersihkan konten-konten negatif tersebut, sehingga Kominfo bisa dengan cepat menormalisasi situs ini.
"Di e-mail ada tuh riwayatnya. Mereka sudah menghapus konten itu karena memang tidak boleh. Kan kena perjudian. Kalau mempromosikan perjudian sudah pasti tidak boleh. Ada link-linknya. Ada buktinya, dan itu sudah dibersihkan oleh mereka," lanjut pria yang akrab disapa Sammy ini.
Ketika Medium masih terkena pemblokiran, sejumlah warganet mengeluh tak bisa mengakses halaman ini. Saat dibuka, halaman Medium.com hanya menampilkan peringatan "your connection is not private" atau notifikasi "connection time out".
Pihak Kominfo ketika itu mengonfirmasi bahwa Medium memang sempat masuk dalam daftar situs diblokir, dan tidak bisa diakses baik laman web maupun aplikasinya.
Mekanisme pemblokiran ISP memang disesuaikan dengan sistem yang dimiliki Kominfo, sehingga situs yang diblokir secara otomatis tidak bisa dibuka oleh pelanggan ISP.
Namun hanya beberapa jam kemudian, nama Medium hilang dari daftar tersebut, dan kembali bisa diakses oleh masyarakat. Diketahui, pemblokiran itu bukan berasal dari aduan masyarakat, melainkan hasil deteksi mesin crawling AIS milik Kominfo.
Adapun temuan AIS tersebut menunjukkan domain medium.com memuat konten judi dan pornografi, yang tak sesuai dengan aturan di Indonesia. Kominfo menyebut terdapat lebih dari 117 konten pornografi dan 174 konten dan link judi.
Baca juga: Munculnya Bug di Google Search yang Sangat Aneh