Google Didenda Rp72 Triliun karena Memonopoli Android
https://www.naviri.org/2018/07/google-didenda-rp72-triliun.html
Naviri Magazine - Google, yang selama ini dikenal sebagai mesin pencari di internet, tidak hanya menghadirkan mesin pencari tapi juga menciptakan beragam platform untuk kebutuhan berinternet. Mereka membuat Chrome, sebagai browser yang bisa digunakan untuk berselancar di internet. Selain itu, mereka juga menciptakan Android, platform yang digunakan banyak ponsel di dunia.
Ternyata, kesuksesan dan keberhasilan Google tidak mulus-mulus saja, karena mereka juga harus menghadapi masalah, yang salah satunya tuduhan monopoli.
Komisi Eropa mendakwa perusahaan search engine raksasa Google, atas monopoli bisnis sistem operasi yang dianggap dilakukan secara ilegal. Google harus membayar denda sebesar 4,3 miliar euro (sekitar Rp 72,2 triliun) karena melanggar peraturan hukum anti-pakat.
Denda yang divoniskan lebih besar dibanding denda yang pernah dibayarkan oleh Google terkait kasus kecurangan dalam memprioritaskan kemunculan layanan toko online Google di mesin pencari. Saat itu, Google membayar denda sebesar 2,1 miliar Pound sterling atau setara Rp 39,9 triliun.
Google didakwa atas tiga hal utama. Pertama, Google mem-bundling mesin pencarian dan peramban miliknya, Chrome di sistem operasi besutannya, Android. Kedua, Google menghalangi vendor smartphone untuk membuat perangkat yang bekerja dalam sistem operasi forking.
Terakhir, Google menarik bayaran ke produsen smartphone besar dan operator jaringan tertentu, untuk secara eksklusif menggabungkan aplikasi Google Search di perangkat mereka.
Alphabet sebagai induk perusahaan Google, diberi waktu 90 hari untuk mengubah praktik bisnisnya. Artinya, Google harus menghentikan pemaksaan para produsen smartphone untuk memasang pre-instal aplikasi Chrome dan Google Search, dan menawarkannya di Google Play Store.
Google juga harus berhenti menghambat para vendor smartphone untuk mengunakan Android versi fork.
"Google tidak bisa membuktikan bahwa Android fork bisa mengakibatan kegagalan teknis atau kegagalan dukungan aplikasi," jelas perwailan Komisi Eropa seperti dikutip dari The Verge.
Pembayaran ilegal Google untuk bundling aplikasi buatannya sebenarnya sudah berhenti sejak tahun 2014, setelah Uni Eropa mulai melakukan investigasi atas tindakan tersebut. Tahun 2013, kompetitor mulai mengajukan gugatan ke Komisi Eropa, karena Google dianggap merusak dominasi pasar software untuk perangkat mobile.
Gugatan mulai diajukan oleh kelompok FairSearch, yang di dalamnya terdapat produsen smartphone dan perusahaan software pesaing seperti Nokia, Microsoft, dan Oracle.
Mengajukan banding
Pihak Google menyatakan akan mengajukan banding atas dakwaan yang dijatuhkan ke raksasa Silicon Valley itu. "Kami akan mengajukan banding ke Komisi Eropa," kata perwakilan Google.
Menurut mereka, sistem operasi Android menciptakan lebih banyak pilihan bagi setiap orang.
"Ekosistem yang agresif, inovasi yang cepat, dan harga yang rendah, adalah keunggulan klasik di tengah persaingan yang ketat," jelas perwakilan Google.
Dengan banding yang diajukan Google, bisa jadi proses hukum dagang ini akan berjalan hingga beberapa tahun ke depan.
Baca juga: Apa yang Akan Terjadi Bila Google Hilang dari Internet?