Kenapa Banyak Orang Enggan Menolong Korban Kecelakaan?
https://www.naviri.org/2018/07/enggan-menolong-korban-kecelakaan.html
Naviri Magazine - Kecelakaan di jalan raya bisa terjadi di wilayah mana saja, kapan saja, dan bisa menimpa siapa saja. Ada berbagai penyebab yang menimbulkan terjadinya peristiwa kecelakaan. Korban kecelakaan biasanya tak berdaya, dengan luka-luka, dari yang ringan sampai yang berat. Sebagian bahkan ada yang tewas akibat kecelakaan yang menimpanya.
Terkait kecelakaan di jalan raya, ada fenomena yang patut dikhawatirkan, yaitu sikap enggan masyarakat atau orang-orang untuk menolong korban kecelakaan.
Ketika kecelakaan terjadi, sebagian orang kadang mendekati lokasi kecelakaan, merekam gambar peristiwa itu, bertanya-tanya bagaimana kecelakaan terjadi, tapi tidak ada yang turun tangan memberikan pertolongan. Akibatnya, korban kecelakaan tak tertolong, dan kadang mereka harus berusaha sendiri untuk mendapat pertolongan.
Mengapa bisa terjadi hal semacam itu, dan mengapa orang-orang kini tampak enggan menolong korban kecelakaan?
Sebuah studi di India pernah mencoba mencari jawabannya. Survei yang dilakukan oleh SaveLIFE, yayasan nonprofit di India yang fokus mengajarkan keselamatan berkendara dan pertolongan darurat, mendapati temuan yang mencengangkan.
Pada 2013, mereka melakukan jejak pendapat mengenai keselamatan berkendara. Hasilnya, sebanyak 74 persen orang tak akan membantu korban kecelakaan.
Alasannya bermacam-macam, mulai dari takut dituduh menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Khawatir berurusan dengan pihak kepolisian. Enggan kehilangan waktu yang akan tersita untuk memberi keterangan atau malah jadi dipidanakan. Selain itu, ada yang beralasan takut mendapat tagihan biaya rumah sakit.
Alasan-alasan semacam itu barangkali juga menjadi pertimbangan orang-orang di sekitar kita yang datang saat kecelakaan menimpa, tapi enggan memberi pertolongan.
Padahal, menolong korban kecelakaan merupakan keharusan yang sudah diatur dalam pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan siapapun yang menyaksikan orang dalam bahaya maut, tapi lalai memberikan pertolongan dan korbannya jadi kehilangan nyawa, padahal ia mampu memberikan pertolongan tersebut, dapat dipidana selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Baca juga: Langkah Menolong Korban Kecelakaan di Jalan Raya