Dihukum 45 Tahun Penjara, Ternyata Tidak Bersalah
https://www.naviri.org/2018/07/dihukum-ternyata-tidak-bersalah.html
Naviri Magazine - Wilbert Jones mungkin salah satu orang yang pernah mengalami nasib paling buruk di dunia. Dia duhukum penjara sampai 45 tahun lamanya, dan belakangan terbukti bahwa dia tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Setelah hampir lima dekade berada di balik jeruji, pengadilan akhirnya mengakui bahwa dia korban salah tangkap.
Sulit sekali membayangkan suasana hati Jones. Pria ini telah sangat bersabar dan menunggu 45 tahun lamanya untuk membuktikan diri di depan hukum bahwa dia tak bersalah.
Tahun 1972, saat masih berusia 19, Jones ditangkap atas dugaan penculikan seorang perawat di Rumah Sakit Baton Rouge. Kala itu, dalam dakwaan, Jones juga diklaim telah memperkosa. Tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, dia langsung meringkuk di balik jeruji.
Barulah pada Rabu, 15 November 2017, semua tuduhan terhadapnya dicabut oleh Hakim Negara Bagian Lousiana, Richard Anderson. "Negara telah gagal membuktikan informasi atas kesalahannya," kata Anderson, dilansir Time.
Kelalaian hukum dimulai karena sikap tergesa-gesa petugas yang menemukan kemiripan fisik Jones dengan pria yang dideskripsikan korban. Serta pada era 1970-an, orang kulit hitam kurang mendapatkan perlakuan layak di persidangan.
Di usianya yang kini sudah 65, pengadilan menjanjikan ganti rugi 2 ribu dolar (Rp 27 juta) untuk Jones. Jumlah yang sebenarnya terlalu kecil untuk waktu hidup yang sudah lama terbuang sia-sia.