Mengenal 6 Macam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
https://www.naviri.org/2018/07/6-macam-pnbp.html
Naviri Magazine - Negara mendapatkan pemasukan atau pendapatan untuk melakukan pembangunan, melalui beberapa cara. Dua di antaranya adalah melalui pajak dan melalui penerimaan bukan pajak atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi Undang-Undang (UU) PNBP pengganti UU Nomor 20 Tahun 1997.
Dalam RUU PNBP tersebut, objek PNBP dikelompokkan dalam enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengklasteran ini digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing objek PNBP.
“Pertama berhubungan dengan sumber daya alam, yaitu bagaimana negara memanfaatkan sumber daya alam. Sering saya dengar persepsi masyarakat bahwa negara ini punya sumber daya alam yang melimpah dan kita tidak melakukan apa-apa,” ungkap Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.
Padahal, menurut Sri Mulyani, pemanfaatan sumber daya alam sejatinya telah diatur oleh undang-undang yang membawahi seperti undang-undang Minerba.
“Jadi kalau sumber daya alam itu diolah, dia membayar PPH, dia membayar PBB, dia membayar PPN, dan dia masih membayar yang non pajak seperti royalti, dan bahkan bagi hasil, dan DMO, itu semuanya adalah masuk,” jelasnya.
Kedua, Sri Mulyani menjelaskan, dalam RUU PNBP juga dibahas mengenai pelayanan. Menurutnya, pemerintah dalam melayani masyarakat dapat memungut PNBP sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Namun, Sri Mulyani menyatakan, pihaknya tidak hanya sekadar mengeksploitasi tapi juga ingin agar dapat pelayanan yang baik. Salah satunya dengan adanya tarif nol rupiah bagi masyarakat tidak mampu.
“Tujuannya adalah untuk memperkuat tata kelola akuntabilitas efisiensi, namun juga untuk menjawab aspek keadilan,” ujarnya.
Ketiga, yaitu kelompok PNBP yang berasal dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND). Secara sederhana, Sri Mulyani mencontohkan, KND sebagai BUMN.
“Jadi ini juga untuk sekali lagi menjelaskan kepada masyarakat kalau BUMN itu di bidang tambang, kita masih dapat dividen juga,” ujarnya.
Objek keempat adalah pengelolaan barang milik negara, seperti tanah, gedung, atau aset lainnya. Biasanya, barang milik negara tersebut dapat disewakan, sehingga mendatangkan penerimaan bagi negara.
Sedangkan objek kelima adalah pengelolaan dana. Menurut Sri Mulyani, pihaknya di dalam mengelola keuangan negara dan APBN juga banyak melakukan inisiatif untuk membentuk dana-dana. Misalnya dana pendidikan, dana mengenai LMAN, dana pemerintah di Bank Indonesia, serta dana-dana lain. Dana tersebut juga diketahui dapat menyumbang PNBP bagi negara.
“Dan terakhir adalah kelompok PNBP yang masuk dalam kelompok hak negara lainnya. Seperti putusan pengadilan, barang rampasan kemarin, seperti KPK terhadap barang rampasan korupsi atau barang rampasan yang lainnya, itu adalah termasuk dalam PNBP kategori hak negara,” tandasnya.
Baca juga: Memahami Denda dan Sanksi Terkait Laporan SPT Pajak