Pindah Domisili dan Bikin KTP Baru Tidak Perlu Surat Pengantar Kelurahan
https://www.naviri.org/2018/06/pindah-domisili-dan-bikin-ktp-baru.html
Naviri.Org - Saat pindah domisili, misal karena bekerja di kota berbeda, ada kalanya kita berniat untuk memindahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari alamat asal ke alamat baru, tempat kita kerja. Di masa lalu, membuat KTP baru bisa dibilang agak ribet, karena harus mendapatkan surat pengantar dari RT, RW, hingga kantor kelurahan dan kecamatan.
Kini, urusan pembuatan KTP baru sudah tidak seribet itu, karena sekarang tidak perlu lagi harus membawa surat pengantar dari RT, RW, dan seterusnya. Kenyataan itu telah ditegaskan oleh pihak Kemendagri.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, menerangkan aturan baru dalam proses pembuatan e-KTP baru ketika seorang warga pindah domisili.
"Cukup urus SKPWNI di dinas Dukcapil saja. Surat keterangan pindah warga negara Indonesia. Dibuat di Dinas Dukcapil. Dengan SKPWNI ini, penduduk tinggal mengurus ke Dinas Dukcapil saja," kata Zudan.
Jadi, tegas Zudan, tak perlu lagi melewati jalur birokrasi RT, RW, lurah, hingga camat, untuk seorang warga mendapatkan e-KTP baru setelah pindah domisili.
"Cukup urusan antardinas saja, Dukcapil asal dan Dukcapil alamat terbaru," tambah dia.
Zudan juga menerangkan, SKPWNI bisa diurus via online. Jadi, di era digitalisasi sekarang ini, semua bisa via online, tak perlu banyak pengantar.
"Dunia sudah berubah," imbuhnya.
Zudan juga menjamin, petugas Dukcapil sudah paham dengan aturan ini. Jadi jangan khawatir apabila mengurus e-KTP baru harus minta surat pengantar dari RT sampai camat.
"Kita bantu para transmigran dan orang-orang yang sudah pindah jadi perantau dengan cara ini. Petugas Dukcapil kita Bintek kan tiap tahun agar update dengan perubahan," urai dia.
Baca juga: Mengenal Kecanggihan Teknologi Dalam e-KTP