Pasal Santet Masuk RKUHP, Dukun Ilmu Hitam Bisa Dipidana 5 Tahun
https://www.naviri.org/2018/06/pasal-santet.html
Naviri.Org - Santet adalah salah satu hal gaib yang populer di Indonesia. Sebagian orang percaya pada kekuatan santet, sebagaimana sebagian orang mengklaim memiliki kemampuan santet. Dengan santet, sebagaimana yang dipahami kebanyakan orang, seseorang bisa mengirim malapetaka kepada orang lainnya, dari jarak jauh. Malapetaka yang dimaksud bisa berupa sakit hingga kematian.
Yang unik, di Indonesia sempat ada orang-orang yang mengaku dukun sakti, dan mereka membuat iklan yang isinya tawaran macam-macam, yang salah satunya santet. Pihak yang berminat bisa menghubungi mereka, dan tentu saja harus membayar. Kini, urusan santet mulai dinilai serius, hingga pasal khusus terkait hal itu sudah masuk RKHUP.
Rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sedang digodok oleh DPR bersama pemerintah. Seiring maraknya iming-iming ilmu hitam atau magis ala dukun, akhirnya negara memasukkan Pasal Santet untuk mengatur tindak kejahatan tersebut.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menjelaskan, Pasal Santet sengaja diadakan untuk memberikan perlindungan bagi warga negara dari aktivitas oknum yang mengklaim memiliki kemampuan ilmu hitam atau santet. Tetapi, Pasal Santet masuk dalam delik formil bukan materiil.
"Pasal Santet ini adalah delik formil, bukan delik materil yang membutuhkan akibat dari santet. Jadi karena delik formil, hanya melihat tindakan orang yang menyatakan mempunyai kemampuan melakukan santet saja, tanpa harus membuktikan ia benar punya atau tidak. Jadi pembuktiannya adalah pembuktian formil, misalnya iklan, pengumuman, selebaran, dan lain-lain, yang mengklaim diri punya kemampuan menyantet. Jadi bukan soal benar substansi santetnya," ujar Nasir kepada wartawan, Rabu (6/6).
Nasir pun mendukung agar Pasal Santet tetap dicantumkan dan disahkan karena pasal ini dianggap justru memiliki fungsi sosial yang baik. Pasal itu juga diyakini dapat menciptakan masyarakat yang tidak lagi berurusan dengan persoalan santet yang memang sudah tidak diperlukan lagi dalam kehidupan modern Indonesia.
"Karena dia memasang iklan dan ternyata kepintarannya adalah bohong, ya bisa pidana," ucapnya.
Berikut ini bunyi pasal 239 yang mengatur tentang Pasal Santet dan Ilmu Hitam:
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Baca juga: Kisah Lahirnya Undang-Undang Sihir di Inggris