Kini, BI Membebaskan Syarat Uang Muka Beli Rumah Pertama

 Kini, BI Membebaskan Syarat Uang Muka Beli Rumah Pertama

Naviri Magazine - Yang masih ngontrak atau masih tinggal bersama orang tua, mungkin sempat kepikiran untuk membeli dan memiliki rumah sendiri. Khususnya bagi yang sudah menikah dan punya anak. Bagaimana pun, tinggal di rumah sendiri akan membuat masing-masing keluarga merasa lebih utuh dan sempurna.

Sayangnya, membeli rumah bisa menjadi masalah besar, khususnya jika tidak memiliki cukup uang. Untuk bayar uang mukanya saja kadang sudah besar, apalagi memikirkan cicilannya.

Kini, ada kabar gembira dari Bank Indonesia bagi masyarakat yang berencana untuk mengambil kredit rumah. Dalam kebijakan terbarunya, bank sentral tak akan mengatur minimal uang muka atau down payment (DP) bagi pembelian rumah tapak ataupun apartemen tipe berapa pun.

Adapun DP untuk kredit kepemilikan rumah atau apartemen seluruhnya diserahkan kepada perbankan. Aturan pelonggaran di sektor properti ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2018.

"Untuk rumah pertama, tentu saja kami tidak mengatur besaran loan to value (LTV) rasio. Tentu saja masing-masing bank, sesuai praktik manajemen risiko," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, di Gedung BI Thamrin Jakarta.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto, menegaskan bahwa bank sentral menyerahkan rasio DP ke perbankan, termasuk besaran DP 0% dengan mempetimbangan sejumlah risiko.

"Kami berikan pelonggaran ke first buyer, bukan DP 0%, kami serahkan ke manajemen bank," jelasnya.

Dalam aturan yang lama, rumah ataupun apartemen pertama tipe di atas 70 m2, BI mengatur persentase kredit perbankan minimal 85%. Artinya, DP yang harus dibayar masyarakat minimal 15%. Namun, dalam aturan yang baru, BI menyerahkan rasionya ke perbankan.

Selanjutnya, dalam aturan baru, pembelian rumah kedua tipe di atas 70 m2, BI mengatur kredit properti sebesar 80% ke perbankan. Sedangkan untuk rumah kedua tipe 22-70 m2, kreditnya diatur 85%. Sementara rumah kedua tipe di bawah 21 m2, BI tak mengatur besaran kredit properti tersebut.

Begitu juga dengan pembelian apartemen kedua tipe di atas 70 m2, BI mengatur kredit propertinya sebesar 80% ke perbankan. Untuk pembelian apartemen kedua tipe 22-70 m2 ataupun tipe di bawah 21 m2, BI mengatur kredit properti sebesar 85%.

Selain itu, BI juga membolehkan masyarakat untuk membeli rumah ataupun apartemen sebelum berbentuk fisik (inden) dengan maksimal lima fasilitas tanpa melihat urutan. Artinya, rumah inden bisa dilakukan hingga rumah kelima.

Untuk meminimalisir kredit macet atau non performing loan (NPL), BI memberikan syarat perbankan yang boleh menggunakan rasio tersebut, yakni rasio NPL atau rasio pembiayaan bermasalah dari total pembiayaan secara bersih (net) ataupun bruto (gross) kurang dari 5%.

"Kredit atau pembiayaan daam rangka pelaksanaan program pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah dikecualikan dalam ketentuan ini," tambahnya.

Baca juga: Upaya Mencari Bunga KPR yang Paling Rendah

Related

News 2430787894966050542

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item