Pro Kontra Euthanasia di Indonesia dan Dunia

Pro Kontra Euthanasia di Indonesia dan Dunia

Naviri.Org - Kehadiran dokter dalam kehidupan adalah untuk menyembuhkan dan menyelamatkan orang sakit, agar mampu bertahan hidup dan sembuh dari penyakit yang diderita. Namun, dalam kondisi tertentu, dokter juga bisa menjadi perantara bagi si pasien yang ingin mengakhiri hidupnya. Hal itulah yang disebut euthanasia.

Karena melibatkan keputusan untuk mati atau terkait kematian seseorang, praktik euthanasia pun menjadi kontroversi di banyak negara. Dalam hal ini, Indonesia jelas melarang praktik euthanasia, sementara beberapa negara lain di dunia ada yang melegalkan, meski ada pula yang jelas melarang.

Mereka yang mendukung euthanasia berargumen bahwa memaksakan kehidupan yang menderita akibat siksaan penyakit, baik fisik maupun nonfisik, merupakan tindakan irasional dan tidak menghormati dan menghargai hak insani manusia.

Sementara bagi pihak kontra, argumen cenderung dilihat dari perspektif iman, bahwa manusia tidak memiliki hak untuk mengakhiri hidupnya sendiri, sebab persoalan itu adalah kekuasaan Tuhan yang tak dapat diganggu gugat oleh manusia.

Umumnya, banyak negara di dunia masih menolak praktik euthanasia maupun PAS. Beberapa negara, atau negara bagian dalam sebuah negara, telah melegalkan dan masih melarang praktik tersebut.

Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan euthanasia. Undang-undang yang mengatur hal tersebut diluncurkan pada 10 April 2001 dan baru dinyatakan efektif berlaku sejak 1 April 2002. Parlemen Belgia telah melegalisasi tindakan euthanasia sejak 28 Mei 2002 dan resmi efektif pada akhir September 2002. Lalu, 12 tahun setelahnya, atau tepatnya 13 Februari 2014, parlemen Belgia kembali melegalkan praktik euthanasia, kali ini untuk anak-anak, tentu dengan catatan hukum dan prosedur yang berlaku.

Swiss cenderung fleksibel dalam menyikapi euthanasia atau PAS. Hukum di Swiss “hanya” menjelaskan bahwa selama praktik tersebut dilakukan tanpa motif meraih keuntungan pribadi, hal itu diperbolehkan. Swiss bahkan menjadi salah satu negara favorit untuk melakukan ‘suicide tourism’. Di Amerika, negara bagian Oregon per 1997 telah melegalkannya melalui undang-undang Oregon Death with Dignity Act.

Beberapa negara besar lainnya malah secara tegas menolak. Di Inggris, segala jenis praktik euthanasia dan PAS dianggap ilegal dan melawan hukum. Kebijakan resmi dari Asosiasi Kedokteran Inggris (British Medical Association-BMA) secara tegas menentang euthanasia dalam bentuk apa pun.

Seperti Inggris, praktik euthanasia dan PAS dianggap sebagai perbuatan melawan hukum di India. Aturan mengenai larangan ini secara tegas dinyatakan dalam bab pertama pasal 300 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana India (Indian penal code-IPC) tahun 1860. Hal sama juga berlaku di China.

Baca juga: Fakta di Balik Tingginya Kasus Bunuh Diri di Jepang

Related

Insight 3930441763270073869

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item