Negara-negara dengan Hari Libur dan Cuti Terbanyak

Negara-negara dengan Hari Libur dan Cuti Terbanyak

Naviri.Org - Di Twitter, sering ada tagar unik yang biasa muncul pada Minggu sore atau malam Senin. Tagar itu berbunyi #BesokSenin. Umumnya, tagar tersebut merupakan kegelisahan banyak orang akan datangnya hari Senin, setelah mereka libur pada akhir pekan. Senin menandai hari awal masuk sekolah, atau kembali masuk kerja.

Mengapa banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak puas setelah menikmati libur akhir pekan? Apakah jatah waktu libur mereka masih kurang?

Di sebagian kantor atau tempat kerja, libur diberikan dua hari pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu. Sementara sebagian tempat lain hanya memberlakukan satu hari libur kerja, yaitu hanya pada hari Minggu. Ada pula sebagian tempat kerja yang memberi libur pada hari Jumat, biasanya tempat kerja itu dimiliki muslim yang menganggap Jumat sebagai hari libur.

Terlepas dari hal itu, mengapa tagar #BesokSenin hampir selalu muncul di Twitter? Apakah memang jatah libur bagi pekerja Indonesia memang kurang? Padahal, selain hari libur tetap, pekerja di Indonesia juga memiliki jatah cuti.

Di Indonesia, pegawai mempunyai hak cuti sebanyak 12 hari (apabila sudah setahun bekerja) plus hari libur merah. Memang, ada cuti bersama saat hari raya, tapi cuti bersama itu biasanya mengurangi jatah cuti tahunan. 

Bagaimana dengan negara lain? Data Center for Economic and Policy Research (CEPR) (2013) menunjukkan data liburan dan cuti negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menurut data tersebut, Austria, Portugal, dan Spanyol, punya paling banyak hari libur nasional dan cuti. Masing-masing 35, 35, dan 34 hari. Angka-angka itu termasuk jatah cuti yang sama, yakni 22 hari. Sisanya adalah hari libur nasional, yakni 13 hari untuk Austria dan Portugal, sedangkan Spanyol 12 hari. 

Jika dibandingkan angka-angka total libur di negara-negara itu, Indonesia tak buruk-buruk amat. Libur nasional di Indonesia cukup berlimpah, 16 hari, plus regulasi masih mengharuskan perusahaan memberi cuti. Dijumlahkan, total libur dan jatah cuti adalah 28 hari. Sudah cukup atau masih kurang?


Related

Career 1370752641581871854

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item