Sekarang, Pengusaha Tidak Perlu Memperpanjang SIUP

Sekarang, Pengusaha Tidak Perlu Memperpanjang SIUP

Naviri.Org - Setiap pengusaha yang ingin usahanya berbadan hukum diharuskan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Di masa lalu, SIUP harus diperpanjang secara rutin setiap tahun. Namun, kini, hal itu tidak diperlukan lagi. Artinya, pengusaha yang sudah memiliki SIUP tidak perlu memperpanjang SIUP miliknya seperti dahulu.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, telah menandatangani surat edaran untuk menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan mengubah Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

"(Surat edaran) Sudah saya tandatangani. Harusnya (keluar) hari ini," ungkap Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta.

Enggar mengatakan, seluruh wilayah di Indonesia sudah harus mengikuti aturan baru tersebut. Para pengusaha yang sudah eksisting, sudah tidak perlu untuk memperpanjang SIUP dan TDP.

"Tadi saya laporkan ke Presiden. Bahwa sesuai dengan perintah Presiden dan rakor Kemenko, yaitu kami Kementerian Perdagangan sudah mencabut atau menyatakan, SIUP tidak perlu daftar ulang. SIUP itu cukup satu kali saja," kata Enggar

Sementara, untuk aturan TDP, Enggar mengatakan akan dipermudah. Pelaku usaha hanya perlu untuk mengisi satu lembar surat pemberitahuan, bisa secara online mau pun manual.

"Yang kedua TDP. Dari formulir sekian banyak, saya pun pusing, jadi sekarang perpanjangannya itu cukup disampaikan dengan online atau manual. Hanya satu lembar pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu lagi isi-isi segala macam," kata dia.

"Bikin formulir satu, mereka ajukan, bisa online bisa manual, cukup itu. Kecuali mereka berubah, kalau berubah perusahaannya, namanya, ya kirim saja. Biaya ditetapkan 0 rupiah," tutupnya.

Baca juga: Fakta di Balik Kesuksesan dan Kegagalan Startup

Related

Business 4043775627181239368

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item