Amankah Menggunakan Layanan Aplikasi Transfer Antar-Bank?
https://www.naviri.org/2018/05/layanan-aplikasi-transfer-bank.html
Naviri.Org - Salah satu hal yang sering jadi beban saat harus mentransfer dana antar-bank adalah munculnya biaya administrasi. Umpama, kita perlu mentransfer uang dari BNI ke BCA, maka kita akan dikenai biaya admisnistrasi yang besarnya sekitar Rp6.000. Mungkin tidak terlalu besar kalau kita hanya perlu mentransfer sesekali. Namun jika kita sering melakukan transfer antar-bank semacam itu, biaya administrasi bisa membengkak.
Masalah itu lalu dipecahkan oleh layanan aplikasi yang memungkinkan kita mentransfer antar-bank dengan tanpa biaya administrasi, alias gratis. Salah satu layanan semacam itu adalah Flip. Dengan Flip, kita bisa mentransfer uang ke rekening bank mana pun dan bebas biaya administrasi. Teknisnya, aplikasi Flip akan menjadi pihak perantara yang memungkinkan transfer itu terjadi. Kita mentransfer uang ke Flip, lalu Flip akan mentransfer uang ke rekening yang kita tuju.
Ada satu pertanyaan yang muncul saat mengetahui platform-platform tersebut bertindak sebagai pihak ketiga yang meneruskan aktivitas transfer dana nasabah, yaitu ihwal keamanan data dan jaminan uang nasabah tetap aman. Rafi Putra Arriyan dari Flip mengklaim platform aplikasinya aman dari kebocoran data.
Setiap enam bulan sekali, Flip khusus menyewa hacker-hacker unggul untuk menguji ketahanan sistemnya. Mereka akan memberi informasi mengenai celah-celah potensial kebocoran data. Selain itu, mereka juga secara rutin melaporkan sistem dan operasional kepada Bank Indonesia. Seluruh perpindahan uang, terjadi dalam sistem bank.
Sementara data personal mereka menggunakan enkripsi AES-128 sehingga tak dapat dibaca oleh pihak luar. AES merupakan salah satu alogaritma terpopuler yang digunakan dalam kriptografi kunci simetrik. Sementara komunikasi antar server pun dienkripsi dengan SSL, protokol keamanan yang biasa digunakan oleh browser ketika mengirim informasi rahasia seperti data kartu kredit, username, dan password. Keduanya memiliki kekuatan proses enkripsi sangat kuat.
Flip menjadi satu-satunya platform transfer antar bank gratis yang sudah mendapat lisensi Bank Indonesia sejak 4 Oktober 2016 dengan nomor izin 18/189/DKSP/68. Sebelumnya, pada April 2016, mereka sudah berkedudukan sebagai Perusahaan Terbatas (PT) Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi.
Proses perusahaan perantara transfer uang seperti Flip tidaklah mudah untuk mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI). Apalagi saat pertama mengajukan pendaftaran di BI. Mereka harus membuat semacam “skripsi” mengenai Flip sebagai syarat izin BI.
Layanan aplikasi ini mengalami kesulitan karena dikategorikan sebagai perusahaan transfer dana/emiten. Kantor Pos dan Western Union adalah contoh perusahaan yang masuk kategori tersebut. Dalam peraturan BI terdahulu, sebelum melakukan transfer, perusahaan wajib memverifikasi pengirim secara langsung (tatap muka).
Untuk mendapat izin, platform semacam Flip harus mengikuti aturan main BI, memverifikasi penggunanya yang banyak berasal dari luar kota dan pulau. Pada 2017, BI mengeluarkan peraturan verifikasi online bagi startup sejenis. Peraturan tersebut sekaligus menjadi pedoman BI dalam mengawasi startup-startup seperti Flip.
Ketua Indonesia e-Commerce Association (idEA) bidang Ekonomi Bisnis, Ignatius Untung memberikan pandangan cara bertransaksi yang aman meski menggunakan jasa pihak ketiga. Intinya, pengguna cukup bisa mempercayai jasa tersebut selagi terdaftar di OJK atau BI.
Kemunculan berbagai startup dengan segala layanannya, menunjukkan bahwa segala layanan bank yang dianggap sudah mapan nyatanya masih memberi peluang bagi pengembang aplikasi mendapatkan peluang dari jasa perantara pengiriman uang.
Baca juga: Mengenal Blockchain, Teknologi Transfer Uang Digital