Mengapa Indonesia Melarang Praktik Euthanasia?
https://www.naviri.org/2018/05/indonesia-melarang-euthanasia.html
Naviri.Org - Euthanasia adalah keputusan mengakhiri hidup seseorang, karena suatu alasan medis tertentu. Misalnya, seseorang mengalami koma hingga berbulan-bulan tanpa kepastian akan sadar. Atau seseorang menderita penyakit yang menyiksa, yang tidak bisa diobati, hingga akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidup secara sadar. Ketika keinginan untuk mati itu dipenuhi oleh dokter, praktik yang terjadi disebut euthanasia.
Lebih lengkap mengenai apa itu euthanasia, silakan baca: Mengenal dan Memahami Lima Jenis Euthanasia.
Di Indonesia, praktik euthanasia dilarang. Karenanya, sampai saat ini, permintaan euthanasia tidak diperbolehkan, apa pun alasannya. Kenapa Indonesia melarang euthanasia?
Berdasarkan hukum di Indonesia, praktik euthanasia dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum dan kerap ditafsirkan bertentangan dengan Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): ”Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”.
Juga ketentuan pasal 345: “Barangsiapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.”
Pada 2014 lalu, pasal 344 KUHP tersebut pernah digugat oleh Ryan Tumiwa. Ia mengajukan permohonan pengujian Pasal 344 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Ryan mengaku depresi karena selama lebih dari satu tahun tidak memiliki pekerjaan, sehingga ingin mengakhiri hidupnya dengan suntik mati. Namun, akhirnya ia mencabut permohonan pengujian Pasal 344 KUHP tersebut.
Noor Tri Hastuti dan Ratna Winahyu Lestari Dewi, dalam tulisan mereka, "Eutanasia dalam Perspektif Hukum Pidana Etika profesi Kedokteran dan Hak Asasi Manusia", mengungkapkan bahwa Indonesia tidak mengakui hak untuk mati sebagai salah satu hak insani manusia. Indonesia hanya mengakui hak untuk hidup.
Baca juga: Mengenal dan Memahami Lima Jenis Euthanasia