Apa Hukuman untuk Kejahatan Pencucian Uang?
https://www.naviri.org/2018/05/hukuman-untuk-kejahatan-pencucian-uang.html
Naviri.Org - Tindak kejahatan pencucian uang adalah upaya menyamarkan uang dari hasil kejahatan atau ilegal, menjadi seolah-olah uang yang berasal dari sesuatu yang sah atau legal. Tindak pencucian uang melewati proses yang cukup berliku, namun yang jelas hal itu termasuk dalam ranah pidana, yang pelakunya dapat terancam hukuman.
Lalu apa hukuman untuk tindak pidana pencucian uang?
Jika tertangkap, pelaku pencucian uang di Indonesia akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau yang lebih populer disebut UU TPPU.
Pada pasal 3 UU TPPU dijelaskan, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, akan dipenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, pasal 4 berbunyi, "Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, akan dipenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar."
Bagi mereka yang "tidak terlibat secara langsung" tetap terancam hukuman berat. Pasal 5 UU TPPU menyatakan orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, akan dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Panduan Mudah Memahami Konspirasi Uang di Dunia