Mengenal Sejarah dan Sistem Kerja Outsourcing

Mengenal Sejarah dan Sistem Kerja Outsourcing

Naviri.Org - Outsourcing adalah istilah yang kini lekat dengan dunia ketenagakerjaan. Di dunia kerja, outsourcing berfungsi sebagai perantara yang mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja. Dengan adanya outsourcing, perusahaan yang membutuhkan karyawan atau pekerja baru tidak perlu repot mencari tenaga kerja sendiri, namun cukup mendatangi outsourcing. Begitu pula, tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan juga cukup mengirim lamaran kerja ke outsourcing.

Secara harfiah, outsourcing berarti "alih daya". Sedangkan definisi outsourcing menurut kebanyakan orang adalah penggunaan tenaga kerja kontrak yang diambil dari luar perusahaan untuk melakukan tugas atau pekerjaan tertentu.

Di Indonesia, awal mula penggunaan tenaga kerja outsourcing atau tenaga kerja kontrak mulai diterapkan pada kisaran tahun 1830-1870. Kala itu, Belanda mulai membuka perkebunan-perkebunan di Indonesia, untuk memenuhi kebutuhan dagang mereka.

Pada saat itu, mereka mendatangkan buruh dari Penang, Malaysia, dan Singapura, untuk memenuhi kebutuhan buruh di perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara. Dan kala itu mereka menetapkan aturan kerja yang mirip dengan aturan kerja kontrak saat ini.

Sementara itu penerapan outsourcing di Indonesia pada masa modern adalah semenjak ditetapkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang inilah yang menjadi dasar penerapan outsourcing di Indonesia. Meski dalam UU tersebut tidak disebutkan secara khusus mengenai outsourcing. Yang ada hanya bentuk outsourcing, seperti pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa tenaga kerja.

Dengan diterapkannya sistem baru ini, maka perusahaan dengan mudah mencari tenaga kerja tanpa harus bersusah payah melakukan perekrutan. Mereka cukup bekerja sama dengan perusahaan outsourcing yang telah memiliki calon pekerja yang telah siap untuk diterjunkan di dunia usaha, dan meminta sejumlah tenaga kerja untuk dipekerjakan di perusahaan.

Sistem ini sebenarnya mendapat tentangan dari para buruh. Apalagi pada saat peringatan hari buruh internasional yang jatuh setiap 1 Mei, atau yang sering disebut May Day. Isu utama yang diangkat buruh selalu outsourcing dan upah buruh yang rendah. Mengapa demikian?

Karena, menurut mereka, sistem ini sangat merugikan para pekerja. Selain upah yang dipotong oleh pihak outsourcing, jenjang karir dan kepastian status tak mereka dapatkan.

Berbeda halnya dengan pegawai tetap yang mendapat fasilitas seperti asuransi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, dan berbagai fasilitas lainnya, para pekerja outsourcing tak mendapat fasilitas-fasilitas itu. Bahkan kontrak kerja per periode waktu juga membayangi mereka. Bisa jadi, setelah kontrak selesai tidak diperpanjang lagi.

Sementara itu, bagi pengusaha, hal ini sangat menguntungkan. Selain tak harus merekrut sendiri tenaga kerja yang mereka butuhkan, mereka juga tak perlu memikirkan pesangon atau tunjangan-tunjangan sebagaimana hak pekerja tetap.

Namun, terlepas dari itu, meski dianggap merugikan pekerja, mereka tetap banyak yang melamar ke perusahaan outsourcing dengan harapan mendapat pekerjaaan. Karena di tengah sulitnya mencari pekerjaan, peluang sekecil apapun tetap diraih agar bisa bertahan hidup.

Baca juga: Pentingnya Mencintai Hidup dan Mencintai Pekerjaan

Related

Career 7020377723578627657

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item