Memahami Ujian Praktik Pembuatan SIM Baru
https://www.naviri.org/2018/04/ujian-praktik-pembuatan-sim.html
Naviri.Org - Saat akan membuat SIM, kita harus menjalani ujian, yang salah satunya adalah ujian praktik. Hal sama juga terjadi pada pemilik SIM lama yang terlambat memperpanjang. Jika keterlambatan memperpanjang SIM sudah melebihi tiga bulan, maka harus membuat SIM yang baru (bukan perpanjang lagi). Karena dianggap membuat SIM baru, artinya juga harus melewati ujian terlebih dulu.
Berikut ini uraian lengkap mengenai ujian praktik terkait pembuatan SIM baru, entah SIM C, SIM B, atau pun SIM jenis lain.
Pasal 61
Materi Ujian Praktik I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a, untuk peserta uji Ranmor roda empat, meliputi:
a. uji menjalankan Ranmor maju dan mundur pada jalur sempit;
b. uji slalom (zig zag) maju dan mundur;
c. uji parkir paralel dan parkir seri; dan
d. uji mengemudikan Ranmor berhenti di tanjakan dan turunan.
Pasal 62
(1) Materi Ujian Praktik I, untuk peserta uji Sepeda Motor meliputi:
a. uji pengereman/keseimbangan;
b. uji slalom (zig zag);
c. uji membentuk angka delapan;
d. uji reaksi rem menghindar; dan
e. uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn).
(2) Lebar dan panjang lapangan Ujian Praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder (cylinder capacity) dan/atau dimensi Sepeda Motor yang akan dikendarai.
Pasal 63
(1) Materi Ujian Praktik I, untuk peserta uji SIM D yang setara dengan SIM A
yang harus diujikan meliputi:
a. uji menjalankan Ranmor maju dan mundur pada jalur sempit;
b. uji parkir paralel dan parkir seri; dan
c. uji mengemudikan Ranmor berhenti di tanjakan dan turunan.
(2) Materi Ujian Praktik I untuk peserta uji SIM D yang setara dengan SIM C yang harus diujikan meliputi:
a. uji pengereman/keseimbangan;
b. uji slalom (zig zag); dan
c. uji reaksi rem menghindar.
Pasal 64
(1) Materi Ujian Praktik II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b untuk peserta uji SIM A, B I, dan B II yang harus diujikan meliputi:
a. mengemudikan Ranmor dengan sempurna di jalan yang ramai, cara berbelok ke kanan dan ke kiri, serta cara melewati persimpangan atau mix traffic;
b. tetap mengemudikan Ranmor di belakang kendaraan yang sedang berjalan lambat;
c. mendahului kendaraan lain dengan cara yang benar;
d. berhenti di tempat yang telah ditentukan;
e. memarkir Ranmor dengan cepat dan tepat di tempat yang benar di bagian jalan yang ramai, dan parkir sejajar dengan trotoar tanpa menyentuh tepi trotoar;
f. memutar Ranmor di jalan yang sepi tanpa keluar dari jalur lalu lintas;
g. ketaatan pada peraturan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas pada waktu mengemudikan Ranmor di jalan;
h. menjaga jarak aman pada saat mengikuti kendaraan lain;
i. menggunakan lajur yang tepat pada saat akan mendahului dan memberi kesempatan apabila didahului kendaraan lain;
j. menggunakan lajur, perpindahan lajur serta mengubah arah pada jalan sesuai dengan etika dan ketentuan; dan
k. melakukan pengamatan umum melalui tindakan pemindaian, pengidentifikasian, prakiraan, keputusan, dan pelaksanaan (scanning, identification, prediction, decision, and execution) pada saat menjalankan kendaraan uji.
(2) Materi Ujian Praktik II, untuk SIM A Umum, B I Umum, dan B II Umum yang harus diujikan meliputi:
a. semua materi Ujian Praktik II, sebagaimana ditentukan pada ayat (1);
b. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang, baik di terminal maupun di tempat tertentu lain;
c. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
d. mengisi surat muatan;
e. etika Pengemudi Ranmor Umum; dan
f. pengoperasian peralatan keamanan.
(3) Materi Ujian Praktik II, untuk SIM C dan SIM D yang harus diujikan sama dengan materi Ujian Praktik II, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Baca juga: Biaya Pembuatan, Perpanjangan, dan Mutasi SIM