Transaksi Uang Tunai Akan Dibatasi, Maksimal Rp100 Juta
https://www.naviri.org/2018/04/transaksi-uang-tunai.html
Naviri.Org - Setelah perbankan menjadi bagian kehidupan hampir semua orang seperti sekarang, nyaris semua urusan pembayaran akan dilakukan lewat bank, khususnya pembayaran-pembayaran yang bernilai besar.
Membeli mobil, misalnya. Saat orang membeli mobil yang harganya di atas Rp100 juta, biasanya pembayaran dilakukan dengan transfer bank, atau setidaknya menggunakan cek. Meski begitu, bukan berarti sekarang sudah tidak ada lagi orang yang membayar secara tunai. Bagaimana pun, selalu ada orang-orang yang lebih suka membayar secara tunai, meski untuk pembayaran berjumlah besar.
Kalau Anda kebetulan termasuk orang yang seperti itu—lebih suka membayar tunai—Anda perlu tahu kalau pemerintah sedang merencanakan untuk membatasi jumlah pembayaran tunai yang bisa dilakukan. Jika Anda masih nekat membayar tunai melebihi angka yang ditetapkan (rencananya batas maksimal adalah Rp100 juta), Anda bisa dikenai sanksi administratif.
Pemerintah, melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sedang merancang aturan untuk membatasi nominal transaksi dengan uang tunai maksimal Rp100 juta. Rancangan tersebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).
Tujuan pembatasan transaksi tunai ini oleh pemerintah dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyuapan, korupsi, politik uang atau money politic, pencucian uang dan tindak pidana lainnya.
Nantinya, jika Rancangan Undang-Undang ini sudah disahkan, maka siapa saja yang kedapatan bertransaksi menggunakan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp100 juta, maka ia akan dikenai sanksi administratif.
Namun begitu, karena masih dalam bentuk rancangan, maka batas pemilihan angka Rp100 juta pun masih bisa berubah. Sebelumnya, angka Rp100 juta dipilih karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana aliran uang tunai lintas perbatasan maksimal sebesar Rp100 juta.
Ketua Tim Penyusunan RUU Pembatasan Uang Kartal, Yunus Hussein, mengatakan bahwa pembatasan ini bukan bermaksud untuk membatasi, namun justru untuk mempermudah transaksi di masyarakat serta meningkatkan keamanan transaksi.
Menurut Yunus, tidak semua transaksi tunai di atas Rp100 juta akan dikenai sanksi administratif. Ada 12 transaksi yang mendapat pengecualian, di antaranya adalah transaksi untuk biaya pengobatan, penanggulangan bencana alam, pembayaran pajak, penjualan dan pembelian mata uang asing, juga pembayaran putusan pengadilan.
Terkait dengan rancangan ini, sudah banyak pihak terkait yang mendukung, dari mulai petinggi bank-bank negeri dan swasta, sampai Deputi Gubernur BI. Rata-rata mereka berpendapat bahwa transaksi di atas Rp100 juta memang sudah seharusnya tidak menggunakan uang tunai.
Baca juga: Asal Usul Uang, dan Konspirasi Kejahatan di Baliknya