Semua yang Perlu Anda Tahu Seputar Tilang

Semua yang Perlu Anda Tahu Seputar Tilang

Naviri.Org - Tilang adalah singkatan “bukti pelanggaran” yang biasa diberikan kepada pengendara di jalan raya yang terbukti melakukan pelanggaran. Ada banyak hal yang bisa dianggap pelanggaran di jalan raya, dan pemberian tilang bisa melalui operasi yang kebetulan sedang diadakan maupun di luar operasi.

Berikut ini uraian lengkap mengenai tilang, macam-macamnya, aneka pelanggaran serta dendanya, sehingga Anda bisa lebih berhati-hati di jalan raya, serta agar Anda memiliki pengetahuan yang cukup jika sewaktu-waktu kebetulan mendapat tilang.

Tilang dan berkas tilang ada 5 rangkap:
MERAH: diberikan pada pelanggar yang tidak kooperatif dengan petugas, dan tidak mengaku salah, diselesaikan dengan sidang di pengadilan.
BIRU: diberikan pada pelanggar yang kooperatif dengan petugas, mengaku salah, berlaku denda maksimal, denda disetorkan melalui bank yang ditunjuk.
HIJAU: untuk pengadilan
PUTIH: untuk kejaksaan
KUNING: untuk arsip Polri

Tilang menggunakan sistem BAP singkat dan bersifat verztek (pelanggar dapat diwakilkan pada saat sidang). Jadi tidak ada hubungannya dengan slip merah atau biru, dua-duanya dapat diwakilkan.

Untuk denda-denda yang ada di daftar tilang adalah denda maksimal yang harus dibayarkan, jika pelanggar tidak hadir di sidang. Denda itu bisa berkurang jika Anda hadir sendiri di sidang dan bicara langsung dengan hakim.

Saat ini, menurut UU, Polri tidak dapat menerima titipan denda. Jika Anda meminta diwakilkan di sidang, Anda harus menyetor langsung ke negara via bank, seterusnya bukti setor tadi harus diserahkan ke Polri untuk dibawa ke sidang. Cuma, ada beberapa daerah yang belum bisa melaksanakan hal ini, karena berbagai faktor tertentu.

Daftar denda-denda tilang yang berlaku sekarang:
- LB: luka berat
- LR: luka ringan
- MD: meninggal dunia
- Laka: kecelakaan lalu lintas
- Rambu dkk: semua petunjuk jalan, marka jalan (garis putih), traffic light, side bar, fasilitas pejalan kaki
- APIL: traffic light
- Ranmor: kendaraan bermotor
- R2: roda 2
- R4: roda 4
- TNKB: plat nomor
- STCK: surat tanda coba kendaraan
- Komponen utama: spion, speedo, lampu (warna sesuai ketentuan), knalpot, klakson, ban (layak pakai)
- Emergency kit: kunci-kunci roda, P3K, segitiga hazard, ban cadangan, dongkrak

Pasal 273 = penyelenggara jalan yang tidak segera membetulkan jalan rusak sehingga menimbulkan korban laka:
(1) LR: 6 bln/12 juta
(2) LB: 1 tahun/24 juta
(3) MD:5 tahun/120 juta
(4) Penyelenggara jalan tidak memasang tanda pada jalan rusak atau sedang perbaikan: 6 bulan/1,5 juta

Pasal 274 = melakukan perbuatan mengganggu fungsi jalan hingga laka: 1 tahun/24 juta

Pasal 275 = (1) melakukan perbuatan yang mengganggu Rambu dkk: 1 bulan/250 ribu; (2) melakukan perbuatan yang merusak Rambu dkk: 2 tahun/50 juta

Pasal 278 = ranmor yang tidak dilengkapi emergency kit: 1 bulan/250 ribu

Pasal 279 = ranmor yang dipasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan lalu-lintas: 2 bulan/500 ribu

Pasal 280 = ranmor yang tidak ada TNKB/tidak sesuai spek dari Polri: 2 bulan/500 ribu

Pasal 281 = pengemudi tidak punya SIM: 4 bulan/1 juta

Pasal 282 = pengemudi tidak mematuhi perintah petugas (disuruh minggir/berhenti): 1 bulan/250 ribu

Pasal 283 = melakukan tindakan lain yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi (pakai ponsel, dll): 3 bulan/750 ribu

Pasal 284 = tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda: 2 bulan/500 ribu

Pasal 285 = (1) R2 tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, tidak lengkap komponen utamanya: 1 bulan/250 ribu; (2) R4 atau lebih yang tidak layak jalan dan tidak lengkap komponen utamanya: 2 bulan/500 ribu

Pasal 287 = melanggar (1) rambu-rambu: 2 bulan/500 ribu; (2) APIL: 2 bulan/500 ribu; (3) aturan gerakan lantas: 1 bulan/250 ribu; (4) hak utama kendaraan dengan sirine dan rotator: 1 bulan/250 ribu; (5) batas kecepatan: 2 bulan/500 ribu; (6) tata cara penggandengan: 1 bulan/500 ribu

Pasal 288 = (1) tidak ada STNK/STCK: 2 bulan/500 ribu; (2) tidak dapat menunjukkan SIM: 1 bulan/250 ribu; (3) tidak ada surat uji berkala untuk ranmor angkutan umum dan barang: 2 bulan/500 ribu

Pasal 289 = tidak pakai seat belt: 1 bulan/250 ribu

Pasal 290 = ranmor pickup/bak yang mengangkut orang tidak ada rumah atau tidak pakai helm/seat belt: 1 bulan/500 ribu

Pasal 291 = (1) tidak pakai helm SNI/standar lain yang di atasnya: 1 bulan/250 ribu;
(2) penumpang R2 tidak pakai helm: 1 bulan/250 ribu

Pasal 292 = R2 membonceng > 1 orang tanpa kereta gandeng/samping: 1 bulan/500 ribu

Pasal 293 = (1) ranmor tidak mnyalakan lampu pada malam hari: 1 bulan/250 ribu;
(2) R2 tidak mnylakan lampu utama pada siang hari: 1 bulan/100 ribu

Pasal 294 = berbelok tidak menggunakan lampu sein atau isyarat tangan: 1 bulan/250 ribu

Pasal 295 = berpindah jalur/menyalip tidak menggunakan lampu sein atau isyarat tangan: 1 bulan/250 ribu

Pasal 297 = balapan liar di jalan-jalan umum: 1 tahun/3 juta

Pasal 310 = (1) lalai dalam berkendara hingga laka: 6 bulan/1 juta; (2) lalai dalam berkendara hingga laka LR: 1 tahun/2 juta; (3) lalai dalam berkendara hingga laka LB: 5 tahun/10 juta; (4) lalai dalam berkendara hingga laka MD: 6 tahun/12 juta

Pasal 311 = (1) sengaja mengemudi yang membahayakan (ugal-ugalan): 1 tahun/3 juta; (2) sengaja mengemudi yang membahayakan hingga laka: 2 tahun/4 juta; (3) sengaja mengemudi yang membahayakan hingga laka LR: 4 tahun/8 juta; (4) sengaja mengemudi yang membahayakan hingga laka LB: 10 tahun/20 juta; (5) sengaja mengemudi yang membahayakan hingga laka MD: 12 tahun/24 juta

Pasal 312 = jika terlibat laka tapi tidak berhenti, menolong, lapor polisi: 3 tahun/75 juta

Sumber: UU/22/2009 & PP 41-44 th 1993 (aturan ini masih berlaku sampai ada penggantinya).

Baca juga: Mengenal dan Memahami Operasi Patuh di Jalan Raya

Related

Automotive 7053300495674588618

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item