Tawaran Iklan di SMS, dan Hak Privasi Pengguna Ponsel

Tawaran Iklan di SMS, dan Hak Privasi Pengguna Ponsel

Naviri.Org - Siapa pun yang memegang ponsel pasti sudah biasa mendapati datangnya SMS berisi penawaran iklan. Baik iklan yang memang dikirim oleh provider yang digunakan, maupun iklan dari pihak lain.

Anda pasti pernah mendapati iklan dari gerai ayam goreng, atau tawaran promo dari salon tertentu. Gerai atau salon yang mengirim SMS promosi itu berada di kota tempat Anda tinggal, dan itu artinya mereka mengetahui di mana Anda tinggal, serta mengetahui nomor ponsel Anda. Benarkah begitu?

Sebenarnya, para pengirim iklan lewat SMS itu tidak tahu di mana Anda tinggal, apalagi nomor ponsel Anda—kecuali kalau Anda memang pernah memberikannya pada mereka. Iklan-iklan itu sebenarnya dikirim oleh provider yang Anda gunakan. Merekalah yang tahu di mana Anda tinggal, dan mereka pula yang menjadi pengirim SMS-SMS berisi tawaran promosi.

Ilustrasi mudahnya, pemilik bisnis membayar provider untuk mengiklankan bisnis mereka lewat SMS, kepada para calon pelanggan yang tepat. Yang menjadi masalah di sini, datangnya SMS-SMS berisi tawaran promosi itu secara tak langsung telah melanggar hak privasi pengguna ponsel.

Ketika membeli kartu SIM, pelanggan tak membuat kesepakatan yang mengizinkan nomor tersebut dikirimi pesan-pesan promosi yang dijadikan lahan bisnis meraup keuntungan oleh provider. Wahyudi Djafar, dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menganggap hal ini melangkahi hak privasi konsumen. Nomor yang dibeli konsumen, disimpan provider sebagai data yang kemudian dijadikannya modal untuk mengundang para produsen beriklan.

Hal itu terjadi karena masih belum ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Konstitusi Indonesia sendiri memang masih longgar dalam hal perlindungan data pribadi. Aturan layanan pengiriman SMS promosi, misalnya.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan (Broadcast), penyebaran SMS promosi itu tidak dilarang. Namun, provider sebagai pihak penyelenggara diwajibkan menyediakan fasilitas menolak pengiriman SMS berikutnya kepada konsumen.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, seseorang yang merasa nomornya menjadi objek promosi atau dipakai tanpa seizinnya dapat mempermasalahkan hal tersebut. Gugatan yang dituntut bahkan bisa berbentuk kerugian langsung akibat berkurangnya storage perangkat yang dipakai karena jumlah konten SMS yang tidak dikehendaki. Hal itu masih banyak tidak diketahui khalayak.

Masalah lain adalah tumpang tindih aturan perlindungan data pribadi. Hal itu yang membuatnya mendorong pemerintah segera mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang jauh lebih komprehensif.

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pemilik kartu SIM untuk meregistrasikan diri dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, juga bisa jadi celah operator memanfaatkan data pribadi konsumen lebih masif. Pasalnya, secara teknis, SMS validasi itu akan singgah di operator sebelum masuk ke pemerintah, dan membuka celah untuk merekam data-data yang kelak akan disinkronisasikan dengan data pribadi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Menkominfo rupanya sudah awas dengan celah ini. Demi melindungi konsumen, RUU Perlindungan Data Pribadi tengah digodok dan akan segera dilempar dalam Program Legislasi Nasional 2018.

Sebelum itu, ada aturan General Data Protection Regulation (GDPR) yang lebih dulu aktif per Mei 2018. Aturan ini punya dampak besar secara global karena mengikat negara yang ingin bekerja sama dengan Uni Eropa. Indonesia juga punya kewajiban melindungi data karena bergabung dengan APEC dan G20.

Dalam GDPR yang diterapkan Uni-Eropa nanti, paradigma yang dipakai untuk melihat data pribadi adalah sebagai hak asasi setiap orang, bukan komoditas yang diperdagangkan. Hal ini yang kelak harus diperhatikan para ahli pemasaran, agar tidak dituntut konsumen yang merasa hak privasinya dipakai sewenang-wenang.

Baca juga: Cara Perusahaan Iklan Mengenali Pengguna Internet

Related

Smartphone 8866704668074341065

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item