Aturan Baru Terkait Pembatasan Power Bank di Pesawat
https://www.naviri.org/2018/04/power-bank-di-pesawat.html
Naviri.Org - Saat ini, orang tidak cukup membawa ponsel, tapi juga power bank. Jika ponsel digunakan untuk komunikasi serta berbagai keperluan terkait internet, power bank difungsikan untuk mengisi daya baterai ponsel ketika daya baterai mulai habis. Pasalnya, saat ini penggunaan baterai ponsel bisa dibilang boros lantaran ponsel digunakan untuk berbagai keperluan. Karena itulah orang juga membawa-bawa power bank seiring mereka membawa ponsel.
Termasuk ketika menumpang pesawat, orang juga membawa power bank. Kali ini, kegunaan power bank saat di pesawat bisa pula digunakan untuk mengisi baterai laptop, karena bisa jadi orang bekerja (mengetik) di pesawat seiring perjalanan. Terkait membawa power bank ke dalam pesawat, saat ini ada aturan baru yang perlu dipahami, khususnya bagi orang-orang yang biasa membawa power bank dalam perjalanan.
Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) mengeluarkan aturan pembatasan membawa power bank atau pengisi daya ke kabin pesawat. Aturan tersebut dipublikasi oleh operator Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II, melalui akun Twitter resminya pada Selasa (6/3/2018).
Kemudian, pada Jumat (9/3/) malam sekitar pukul 23.21 WIB usai rapat, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, mengatakan bahwa pihaknya baru saja mengeluarkan peraturan berupa surat edaran soal pembatasan membawa power bank di dalam kabin.
"Untuk konten intinya mengatur pembatasan pembawaan power bank oleh penumpang dan crew dengan rating watt-hour bisa sampai 100 Wh, namun tidak melebihi 160 Wh, dan tidak boleh dipakai untuk mengisi peralatan elektronik portable. dan tidak boleh di-charge selama penerbangan," ungkap Agus kepada media. "Itu surat edaran yang baru terbit hari ini (semalam). Jadi, fresh from the oven."
Isinya hampir sama dengan yang tertulis dalam aturan IATA, yang juga dipublikasi di akun Twitter AP II soal power bank, yaitu memperbolehkan penumpang membawa power bank ke kabin pesawat dengan kapasitas 100 Wh.
Sedangkan, kapasitas antara 100-160 Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk dibawa ke kabin pesawat. Lalu, di atas 160 Wh dilarang.
Aturan mengenai pembatasan kapasitas power bank ini masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA.
Kementerian Perhubungan juga telah memiliki regulasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).
Public Relation Manager PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano, sebelumnya mengatakan bahwa AP II belum mengeluarkan aturan resmi soal pembatasan kapasitas power bank yang bisa dibawa penumpang ke kabin pesawat.
"AP 2 selalu mengeluarkan aturan yang merujuk pada aturan yang ada di regulator. Regulatornya di Dirjen Perhubungan Udara, dan dari Kementerian Perhubungan sendiri belum ada itu PM (Peraturan Menteri)-nya," ujar Yado sebelumnya.
Dalam PM No.80/2017 telah mengatur batasan membawa baterai ion litium 27 ribu mAh atau 100 Wh secara umum, meliputi power bank, mainan, laptop dan sebagainya.
"Di PM No.80/2017 belum detail mengatur aturan membawa power bank dari berapa sampai berapa. AP II belum keluarkan maklumat terkait hal itu," terangnya.
Sementara itu, ia menyebutkan penumpang Indonesia rata-rata hanya menggunakan power bank 10-20 mAh.
Baca juga: Vero, Media Sosial Baru yang Menarik Perhatian