Memahami dan Mematuhi Etika di Jalan Raya

Memahami dan Mematuhi Etika di Jalan Raya

Naviri.Org - Kehidupan kita banyak dihabiskan di jalan raya. Pergi ke sekolah, ke kampus, ke tempat kerja, atau ke tempat-tempat lain, semuanya membutuhkan perjalanan yang tentu menggunakan fasilitas umum bernama jalan raya. Dalam menggunakan jalan raya, ada yang mengendarai sepeda motor, ada yang naik mobil, dan lain-lain.

Karena kerap berada di jalan raya, sudah semestinya kita memahami aturan serta etika yang ada di jalan raya, dan mematuhinya. Tujuannya tentu untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain selama berkendara. Berikut ini adalah beberapa hal penting terkait etika di jalan raya yang perlu kita pahami.

Tata cara berbelok (Pasal 112 UU/22/2009): 
  1. Akan membelok/balik arah atau pindah lajur harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, belakang, serta memberi isyarat.
  2. Pada persimpangan jalan yang dilengkapi APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

Tata cara menyalip (Pasal 109 UU/22/2009):
  1. Mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewati
  2. Mengambil jalur/lajur kanan dari kendaraan yang dilewati
  3. Dapat mengambil lajur/jalur kiri apabila lajur kanan dalam keadaan macet, atau bermaksud belok kiri

Tata cara berpapasan (Pasal 110-111 UU/22/2009): 
  1. Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan yang berlawanan arah di jalan 2 arah yang tidak dipisahkan secara jelas, harus memberi ruang gerak yang cukup
  2. Bila terhalang rintangan di depan, harus mendahulukan kendaraan yang datang berlawanan
  3. Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak mungkin bagi kendaraan saling berpapasan, kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan

Prioritas pengguna jalan umum (Pasal 134 UU/22/2009): 
  1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan pertolongan laka lantas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri

Kewajiban jika terlibat kecelakaan: 
  1. Segera hentikan kendaraan
  2. Beri pertolongan kepada korban
  3. Menghubungi kantor polisi terdekat
  4. Dalam keadaan yang memaksa/membahayakan, bisa melanjutkan perjalanan menuju kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadiannya, serta minta perlindungan dan keamanan

Mengenal aturan terkait klakson

Pihak berwenang mempunyai aturan yang ditujukan kepada produsen kendaraan bermotor untuk membedakan bunyi klakson sesuai dengan ukuran kendaraan. Peraturan tersebut berguna untuk mengidentifikasi jenis kendaraan yang datang.

Sebagai contoh, bunyi klakson truk atau bus berbeda dengan mobil sedan, biasanya suara klakson pada bus atau truk terdengar jauh lebih dalam dan lebih kencang. Jadi pengemudi kendaraan lain bisa lebih waspada karena tahu kendaraan apa yang akan melewatinya.

Untuk kendaraan seperti sepeda motor, tingkat frekuensi klakson adalah 420-440 dan 340–370 Hz (approximately G#4-A4 and F4-F#4). Sedangkan klakson mobil memiliki tingkat frekuensi 500 and 405–420 Hz (approximately B4 and G#4), 107-109 Db.

Untuk kendaraan berat seperti truk memiliki tingkat frekuensi yang rendah, yaitu 125 through 180 Hz (approximately B2-F#3), 117-118 Db.

Merujuk pada PP/44/1993:

Pasal 74

Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d, harus dapat mengeluarkan bunyi yang dalam keadaan biasa dapat didengar pada jarak 60 meter.

Pasal 75

Peringatan bunyi berupa sirene hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:
a. petugas penegak hukum tertentu;
b. dinas pemadam kebakaran;
c. penanggulangan bencana;
d. kendaraan ambulans;
e. unit palang merah;

Pasal 77

(1) Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f, diwajibkan untuk setiap kendaraan bermotor.

(2) Spakbor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan, ataupun badan kendaraan;
b. memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.

Peran serta masyarakat

Pasal 256

(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. pendapat dan pertimbangan kepada instansi Pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah terhadap kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menimbulkan dampak lingkungan; dan
d. dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 258

Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Semua yang Perlu Anda Tahu Seputar Tilang

Related

Automotive 2918399027751430244

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item