Mengenal dan Memahami Batas Maksimal Restitusi Pajak

 Mengenal dan Memahami Batas Maksimal Restitusi Pajak

Naviri.Org - Pengetahuan mengenai pajak makin perlu dimiliki, karena kini pajak menjadi urusan penting bagi setiap orang, sejak pemerintah menggalakkan kepatuhan dalam membayar pajak. Karenanya, ada baiknya bagi kita untuk selalu update informasi mengenai urusan pajak, agar bisa memahaminya lebih baik. Salah satunya adalah memahami batas maksimal restitusi pajak.

Sebagaimana yang telah disampaikan dinas pajak, wajib pajak dengan risiko rendah akan mendapatkan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Hal ini untuk meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, serta mendorong efisiensi administrasi perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan memperluas kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi, yaitu wajib pajak dengan riwayat kepatuhan yang baik, wajib pajak dengan nilai restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan kebijakan baru ini ditujukan agar fasilitas restitusi dipercepat, sehingga meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban opportunity cost akibat proses pemeriksaan yang memakan waktu lama.

"Bagi pemerintah sendiri, kebijakan ini akan membebaskan sumber daya yang saat ini digunakan untuk pemeriksaan restitusi, sehingga dapat fokus pada upaya pengawasan atas wajib pajak dengan risiko tinggi," ujar Hestu dalam keterangan resmi.

Dalam kebijakan yang baru tersebut, kelebihan pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat dinaikkan 900%. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (non karyawan) yang menyampaikan SPT lebih bayar paling banyak Rp 10 juta, kini menjadi Rp 100 juta.

Selanjutnya, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah paling banyak Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar, serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT masa Pajak PPN lebih bayar paling banyak Rp 100 juta kini menjadi Rp 1 miliar.

Kategori PKP berisiko rendah juga diperluas untuk secara otomatis mencakup eksportir mitra utama kepabeanan dan eksportir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Selain itu, prosedur penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak juga lebih sederhana, untuk mempercepat proses pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Kebijakan restitusi dipercepat merupakan fasilitas khusus bagi wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan baik, dan tingkat risiko yang relatif rendah terhadap penerimaan negara.

Pemberian fasilitas khusus tersebut memberi manfaat bagi arus kas perusahaan, sehingga diharapkan mendorong wajib pajak lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Aturan Baru Terkait Penghitungan dan Ketentuan Pajak

Related

News 125357294544457632

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item