Bank Merespons Positif Pembatasan Transaksi Tunai
https://www.naviri.org/2018/04/bank-merespons-positif-pembatasan-transaksi-tunai.html
Naviri.Org - Ke depan, masyarakat Indonesia tidak akan bebas lagi dalam bertransaksi menggunakan uang tunai. Pasalnya, segala macam transaksi yang menggunakan uang tunai akan dibatasi hingga sebesar Rp 100 juta. Artinya, jika kita membeli sesuatu yang kebetulan harganya di atas Rp 100 juta (misal membeli rumah atau mobil), kita harus melakukannya secara nontunai, yang artinya harus lewat bank.
Sebagian masyarakat, yang selama ini terbiasa bertransaksi tunai mungkin agak keberatan dengan aturan baru tersebut. Berbeda dengan pihak perbankan. Mereka menyambut positif kebijakan baru itu.
Aturan yang sedang dituntaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan berbentuk Undang-Undang (UU) itu seiring dengan arah bank untuk mendorong nasabah melakukan transaksi secara non tunai (cashless).
Lani Darmawan, Direktur Bisnis Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk, mengatakan, dengan pemberlakuan aturan tersebut akan meningkatkan transaksi nontunai. Saat ini sudah sekitar 93% transaksi nasabah CIMB Niaga dilakukan di luar cabang atau elektronik. Bahkan, untuk nasabah ritel mencapai 98% atau bertambah 3% dari tahun sebelumnya.
Untuk bank, aturan ini juga bagus dari sisi biaya operasional yang lebih efisien, karena biaya transaksi elektronik jauh lebih murah dibandingkan transaksi via cabang. "Serta lebih sedikit kemungkinan kesalahan human error,” jelas Lani.
Yang jelas, aturan tersebut akan menghasilkan shifting ke nontunai. Saat ini, persentase transaksi nontunai CIMB Niaga sudah lumayan tinggi, diharapkan bisa naik 2% lagi.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) juga melihat pembatasan transaksi tunai akan membawa dampak positif terhadap transaksi nontunai bank. Budi Satria, Direktur BTN, menjelaskan, tren ini sebetulnya sudah mulai diperkenalkan sejak lama dengan adanya ketentuan kewajiban pelaporan bagi perbankan untuk transaksi senilai lebih dari Rp 100 juta ke atas.
Menurutnya, di Indonesia transaksi nontunai juga sudah jauh meningkat, dan masyarakat lambat laun juga sudah merasakan manfaatnya dengan nyaman melalui pola pembayaran nontunai pada berbagai moda angkutan umum.
Di BTN, saat ini 90% transaksi sudah melalui e-channel dan hanya 10% yang melalui cabang bank. Tahun lalu masih sekitar 80%, jelas Budi.
Tahun lalu, pertumbuhan pendapatan berbasis komisi BTN dari layanan perbankan digital mencapai Rp 102,4 miliar. Jumlah tersebut naik 26,8% secara tahunan dari sebesar Rp 80,7 miliar pada 2016.
Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan Bank Central Asia (BCA), juga mengakui transaksi nontunai melalui jaringan elektronik baik melalui anjungan tunai mandiri (ATM), internet, serta mobile banking, terus meningkat sejalan dengan preferensi nasabah dan perkembangan teknologi.
Berdasarkan laporan keuangan bank per Maret 2018, transaksi nontunai BCA mencapai 97%. Transaksi terbesar ada pada transaksi internet banking sebanyak 541,6 juta transaksi, dan yang kedua ada pada ATM sebanyak 491,3 juta transaksi.
Adapun mobile banking terdapat 371,1 juta transaksi. Sisanya di kantor cabang BCA hanya 39 juta transaksi.
Baca juga: Mengapa Transaksi Uang Kartal Harus Dibatasi?