Memahami Aturan dan Undang-Undang Terkait Petasan
https://www.naviri.org/2018/04/aturan-dan-undang-undang-petasan.html
Naviri.Org - Petasan adalah barang yang bisa didapatkan di mana pun, tampak sepele, bahkan sering digunakan untuk mainan, namun sebenarnya menyimpan potensi bahaya yang sangat besar. Sudah tak terhitung banyak korban berjatuhan akibat ledakan petasan. Dari terbakar, kehilangan anggota badan, sampai benar-benar tewas akibat ledakan. Karena hal itulah, razia sering dilakukan, khususnya menjelang hari-hari besar, untuk memastikan tidak ada orang berdagang petasan.
Sebenarnya, petasan dan kembang api bisa dibilang tak sepenuhnya sebagai “barang haram” yang beredar di masyarakat. Peredarannya diatur dalam ketentuan peraturan kepolisian hingga undang-undang (UU). Beberapa aturan soal petasan dan kembang api telah dibuat sejak berpuluh tahun lalu.
Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang bahan peledak, salah satu payung hukum soal peredaran petasan dan kembang api. Dalam undang-undang ini sudah diatur soal bahan peledak yang menimbulkan ledakan dan dianggap mengganggu masyarakat.
Sementara itu, ketentuan soal kembang atau bunga api yang menjadi bagian dari keluarga petasan, relatif lebih longgar. Bunga atau kembang api masih boleh beredar dan digunakan dengan persyaratan. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial mengatur soal kembang api. Ketentuan kembang api sudah diatur dalam UU Bunga Api Tahun 1932.
Dalam aturan Kepala Kepolisian, masih ada ruang untuk peredaran kembang atau bunga api. Kembang api berbahaya yang diizinkan adalah bunga api yang isian misiunya lebih dari 20 gram dengan ukuran 2 inchi sampai dengan 8 inchi.
Pertimbangannya biasanya karena keperluan sebuah pertunjukan (show). Sementara itu, bunga api yang digunakan oleh masyarakat yaitu bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inchi, sehingga tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan. Persyaratan yang spesifik ini justru akan sulit dalam pengawasannya.
Aturan ini justru menjadi ruang bagi para pembuat atau pedagang nakal untuk menyelipkan barang haram petasan. Dalam beberapa kasus, banyak pedagang menyisipkan petasan saat berjualan kembang api. Di pinggir-pinggir jalan, kita dengan mudah mendapatkan petasan dari para penjual kembang api.
Selain berbahaya, petasan dan kembang api mencerminkan perilaku pemborosan seperti yang tertuang dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seolah mendidik kepada anak-anak untuk melakukan sesuatu yang mubazir. Membakar lalu meledakkan hanya untuk kepuasaan, apalagi sampai memakan korban.
Tak ada alasan lagi bagi petasan dan kembang api dijual di masyarakat. Kuncinya pemerintah tak boleh setengah hati mengendalikan alat yang berbahaya ini. Tutup rapat-rapat peredaran kembang api apalagi petasan tanpa kecuali.
Baca juga: Korban-korban Petasan di Berbagai Negara