Vigilantisme, Saat Orang Main Hakim Sendiri
https://www.naviri.org/2018/03/vigilantisme.html
Naviri.Org - Ada kemungkinan kita pernah mendapati kejadian seperti ini. Di suatu tempat, seseorang dicurigai telah mencuri sesuatu. Entah benar dia memang mencuri atau tidak, yang jelas orang-orang lain kemudian memburunya, dan menganiaya orang tadi hingga luka-luka, atau bahkan sampai tewas.
Kejadian semacam itu jamak terjadi di berbagai tempat. Biasanya menyasar pencuri, penjambret, atau pencopet yang tertangkap. Mungkin karena jengkel dan marah akibat maraknya kejahatan yang kerap terjadi, orang-orang pun menjadikan mereka yang tertangkap sebagai sasaran kemarahan. Maka terjadilah aksi main hakim sendiri, yang disebut vigilantisme.
Vigilantisme adalah situasi ketika orang-orang mengambil peran penegak hukum tanpa diberi kewenangan legal, tanpa mempertimbangkan apakah aksinya benar-benar berbasis keadilan atau tidak. Menghukum sampai cedera parah atau bahkan mati merupakan bentuk jamak vigilantisme.
Dalam jurnal kriminal Inggris yang ditulis Les Johnston (1996), dimuat perspektif Rosenbaum dan Sederberg (1976) yang melihat vigilantisme sebagai penegakan kekerasan yang merupakan upaya mempertahankan penegakan nilai-nilai di masyarakat.
Johnston juga memaparkan beberapa elemen utama yang terdapat dalam vigilantisme. Pertama, pelaku mesti membuat suatu "persiapan". Alih-alih dilihat sebagai suatu tindakan reaktif atau spontan, Johnston berargumen bahwa minimal, pelaku telah mengamati tindak-tanduk sasaran sebelum mengeksekusinya. Ini sejalan dengan akar kata vigilantisme sendiri, yakni vigil, yang berarti bangun atau gemar memperhatikan dalam bahasa Latin.
Elemen kedua, vigilantisme umumya dilakukan oleh oknum-oknum sipil dan otonom. Vigilantisme bukanlah tindakan yang dilakukan secara institusional atau berdasarkan instruksi pemegang otoritas tertentu.
Berikutnya, Johnston mengatakan bahwa kekerasan merupakan elemen lain dari vigilantisme. Elemen yang satu ini merupakan elemen paling menonjol yang ditemukan dalam hampir seluruh aksi main hakim sendiri. Tidak hanya kekerasan secara langsung atau yang menyangkut fisik. Ancaman pun termasuk dalam elemen vigilantisme.
Elemen vigilantisme selanjutnya ialah reaksi terhadap kriminalitas atau penyimpangan sosial.
Terakhir, Johnston mengungkapkan bahwa vigilantisme dilakukan untuk menjamin elemen terakhir, yakni keamanan. Atas dasar mempertahankan stabilitas atau keamanan, sekelompok orang merasa sah-sah saja menghukum satu pihak tanpa keterlibatan penegak hukum otoritatif.
Keamanan di sini bukan hanya menyangkut keamanan masyarakat seperti penegakan nilai moral, tetapi juga keamanan personal. Katakanlah satu orang merasa keamanannya terancam oleh orang lain. Lantas, orang tersebut atau bersama sekelompok massa lainnya berbondong-bondong mengeksekusi orang yang dianggap melanggar keamanannya.
Sering kali, aksi main hakim sendiri melibatkan banyak orang untuk menghukum individu yang disangka melakukan tindak kriminal atau melanggar norma. Namun pada kenyataannya, aksi ini pun dapat dilakukan secara perorangan.
Baca juga: Vigilantisme Digital dan Kekerasan di Dunia Maya