Aturan Baru Terkait Penghitungan dan Ketentuan Pajak

Aturan Baru Terkait Penghitungan dan Ketentuan Pajak

Naviri.Org - Bisa jadi, Anda adalah perorangan yang memiliki usaha atau bisnis di rumah. Dalam menjalankan usaha, bisa jadi Anda menjalankannya sendirian, atau dibantu beberapa orang. Karena skala usaha yang dijalankan relatif kecil, Anda pun tidak melakukan pembukuan sebagaimana umumnya usaha atau bisnis berskala besar. Kini, hal semacam itu patut diperhatikan, khususnya karena adanya aturan baru terkait penghitungan dan ketentuan pajak.

Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.

Istilah peredaran bruto sama dengan omzet, dan dalam hal ini ditujukan bagi Wajib Pajak (WP) kategori Badan serta Orang Pribadi.

Mengapa ada aturan penghitungan omzet WP?

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (5/3/2018) malam, menjelaskan aturan ini ada dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), di mana pelaksana PMK 15/2018 adalah DJP sendiri.

"Aturan ini supaya ada panduan metode bagi pemeriksa, dalam hal ketika ingin mengetahui omzet, WP tidak memberikan pembukuan atau tidak mencatat hasil penjualan dan penghasilannya tiap bulan," kata Robert.

Menurut Robert, DJP memiliki asumsi bahwa WP Badan sudah melakukan pembukuan keuangan dari kegiatan usahanya. Begitu pun dengan WP Orang Pribadi yang melakukan usaha, sehingga mestinya tidak perlu dikenakan PMK 15/2018 ini.

Namun, pada kenyataannya masih ada WP yang tidak melaksanakan pembukuan maupun pencatatan kegiatan usahanya, sehingga diperlukan cara bagi pemeriksa untuk menghitung omzet yang menjadi dasar pengenaan PPh nantinya. Cara yang dimaksud disertakan dalam PMK 15/2018 tersebut.

Ada delapan metode yang dapat digunakan untuk menghitung omzet WP, yaitu melalui transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan/atau penghitungan rasio.

"Pemeriksa akan pakai salah satu metode. Kalau yang ada data biaya hidupnya, ya pakai pendekatan itu," tutur Robert.

Dengan begitu, maka PMK 15/2018 tidak berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan.

PMK ini juga mengatur pengecualian, sehingga bagi WP yang sudah melakukan pembukuan atau pencatatan dan dapat menunjukkannya saat pemeriksaan, tidak dikenakan aturan tersebut.

Robert menambahkan bahwa aturan ini diadakan untuk memberi kepastian hukum serta panduan yang jelas bagi WP maupun DJP sebagai pemeriksa.

Sistem self assessment yang selama ini diterapkan juga tetap berjalan, namun di satu sisi DJP punya kewenangan memastikan penghitungan omzet untuk menentukan PPh berjalan dengan semestinya.

Baca juga: Aturan Pajak yang Perlu Diketahui Para Pekerja Bebas

Related

Money 584564642503273443

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item