Bagaimana Hukum di Indonesia Mengatur Bitcoin?
https://www.naviri.org/2018/03/hukum-indonesia-mengatur-bitcoin.html
Naviri.Org - Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia—sebagaimana negara-negara lain—memiliki mata uang yang dianggap sah untuk digunakan sebagai alat tukar atau untuk transaksi jual beli. Mata uang di Indonesia adalah rupiah, dan hanya rupiah pula yang diakui sebagai uang resmi. Ketika mata uang virtual muncul, khususnya Bitcoin, bagaimana sikap Indonesia terhadap keberadaannya? Lebih khusus lagi, bagaimana hukum Indonesia mengatur keberadaan Bitcoin?
Di Indonesia, saat ini cryptocurrency semacam Bitcoin sudah menjadi aset digital yang dapat dipertukarkan dengan uang, tapi belum sebagai alat transaksi langsung. Sebab secara hukum, Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah negara kesatuan republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.
Bank Indonesia (BI) melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia -baik bank dan lembaga selain bank- untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/ PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Sebagai aset digital, Bitcoin mestinya diawasi oleh otoritas keuangan. Supaya dapat dilacak siapa saja yang menggunakan, membeli dan menjual, dari mana dan kemana alirannya.
Sebab kalau tidak, Bitcoin bisa menjadi media baru untuk pencucian uang. Jika cryptocurrency sudah menjadi media baru untuk pencucian uang, pekerjaan Komisi Pemberantasan Korupsi akan jauh lebih sulit.
Permintaan Bitcoin relatif akan terus naik sampai pada tahap semua jumlah BTC -sebanyak 21 juta- beredar di masyarakat. Per 15 Desember telah beredar sebanyak 16.700.000 BTC, jadi tersisa 4.300.000 BTC lagi.
Namun dinamika permintaan BTC tidak selalu menarik garis diagonal ke kanan atas. adakalanya ia membentuk garis diagonal ke kanan bawah.
Pergeseran-pergeseran nilai juga dipengaruhi kebijakan suatu negara. Saat Tiongkok mem-banned Bitcoin pada tempo sebelumnya, nilai BTC sempat turun. Namun sekarang kebijakan Tiongkok sudah berbalik arah.
Memang tidak ada yang pasti, dan pergerakan nilai cryptocurrency lebih sulit diukur. Ia dilahirkan oleh rahim anonymous. Bagi yang ingin menjadikan Bitcoin sebagai investasi, sebaiknya berpikirlah matang-matang.
Baca juga: Kini, Mata Uang Virtual Mulai Dikenai Pajak