Hati-hati Sebelum Investasi, agar Uang Tidak Hilang

Hati-hati Sebelum Investasi, agar Uang Tidak Hilang

Naviri.Org - Tujuan berinvestasi tentu agar mendapat keuntungan dari investasi yang dilakukan. Saat ini, ada beragam produk investasi yang ditawarkan berbagai perusahaan investasi. Siapa tahu Anda juga berminat melakukan investasi pada produk-produk tertentu yang ditawarkan pada Anda. Namun, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, yang perlu dikedepankan adalah sikap hati-hati.

Yang terutama, pastikan bahwa perusahaan yang Anda pilih untuk berinvestasi tersebut benar-benar terpercaya, sehingga Anda bisa menginvestasikan uang Anda secara aman. Karena, jika tidak, bukan untung yang Anda peroleh tapi malah kerugian. Uang yang diniatkan untuk investasi dengan harapan bisa memberi keuntungan tapi malah hilang.

Seperti yang terjadi saat ini. Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, atau Satgas Waspada Investasi, mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 57 entitas yang telah dipantau dan diperiksa langsung oleh Satgas Waspada Investasi.

Berikut 57 entitas yang tengah diawasi OJK dikutip dari keterangan resmi OJK, Rabu (7/3/2018):
- 33 entitas di bidang forex/futures trading
- 9 entitas di bidang cryptocurrency
- 8 entitas di bidang multi level marketing
- 7 entitas di bidang lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan imbauan ini dikeluarkan, mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” katanya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya namun masih beroperasi, seperti PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group, dan UN Swissindo.

Satgas Waspada Investasi mengumumkan bahwa saat ini 13 Kementerian dan Lembaga sudah efektif tergabung dalam tugas-tugas untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.

Selain anggota lama yaitu OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), saat ini sudah bergabung Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut, dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi, atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal di alamat situs www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK, melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga: Harta 42 Orang Setara dengan Separuh Kekayaan Dunia

Related

Money 5498896606412714736

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item