Hati-hati, Berfoto di Jalan Raya Bisa Masuk Penjara
https://www.naviri.org/2018/03/berfoto-di-jalan-raya.html
Naviri.Org - Orang-orang yang senang berfoto kadang tidak mempedulikan tempat. Di mana pun dan dalam situasi apa pun, mereka selalu sigap menyiapkan kamera, lalu berpose, dan membuat foto-foto. Jika aktivitas itu dilakukan di tempat yang tepat serta dalam suasana yang tepat, tentu tidak masalah. Yang menjadi masalah, aktivitas itu kadang dilakukan di tempat yang tidak tepat.
Misalnya seperti yang dilakukan artis terkenal Syahrini, belum lama ini. Dia berfoto di bahu jalan tol Waru-Juanda, Surabaya, Jawa Timur, dan aktivitas itu pun menuai kritik banyak pihak. Pasalnya, tindakan seperti itu dinilai membahayakan keselamatan dan melanggar aturan yang bisa berujung ancaman penjara
Dalam akun Instagram @princessyahrini, tampak dua unggahan foto pelantun Sesuatu itu berpose. Bukan cuma viral lewat foto, aksinya berlenggok jalan kaki juga diketahui terekam CCTV gerbang tol yang disediakan pihak pengelola.
Sontak, ulahnya tak hanya mengundang beragam reaksi warganet, tapi juga teguran pihak berwenang.
PT Citra Margatama Surabaya (CMS) selaku pengelola jalan tol Waru-Juanda, PT Jasa Marga, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Mabes Polri, hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seluruhnya angkat bicara.
Mereka sama-sama menyoroti bahwa berfoto di jalan tol layaknya tindakan Syahrini merupakan pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 63 yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)'.
Zulkhair, Kepala Departemen Umum dan Sekretariat PT CMS mengatakan, "Meski hanya foto satu atau dua menit itu sudah mengganggu pengguna jalan." Menurutnya, berfoto di bahu jalan tidak boleh, baik itu di kondisi ramai atau sepi. Terlebih jika sepi, bisa berbahaya karena kendaraan melaju kencang.
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, menambahkan, "Jika ada pengguna jalan berfoto-foto di bahu jalan, yang bersangkutan membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain."
Membenarkan hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menegaskan bahwa bahu jalan tol hanya digunakan untuk pengguna jalan yang mengalami keadaan darurat.
"Jalur utamanya kan di tengah yang ada tiga lajur itu, sementara bahu jalan itu untuk emergency saja, kalau untuk foto-foto kurang pas, lah," tegasnya.
Selain itu, dampak lain yang dikhawatirkan Zulkhair adalah popularitas Syahrini sebagai publik figur. Ulahnya boleh jadi memicu tren, semisal berfoto untuk pranikah dan sebagainya.
Meski begitu, ada pengecualian. Bukan berarti sesi pemotretan di bahu jalan tol sepenuhnya tak diperbolehkan. Syaratnya ada izin dari pengelola dan pengawalan.
"Boleh aja sepanjang dijaga atau minta izin," kata Kakorlantas Polri, Irjen Royke Lumowa. Sayangnya, Zulkhair menyebut aksi Syahrini tidak berizin. Yang lebih ia sayangkan, di sekitar lokasi pun sudah ada tanda larangan berhenti.
Budi berpendapat, kemungkinan bahu jalan tol yang digunakan selain kondisi darurat adalah karena orang itu belum tahu peraturannya. Namun, bukan Kemenhub yang berwenang menjatuhkan sanksi andai terjadi pelanggaran, "Itu wewenangnya polisi secara teknis yang selalu memantau jalan tol," imbuhnya.
Sebagai tanggapan, Wadirlantas Polda Jatim, AKBP M Aldian, menyatakan untuk sementara pihaknya hanya melayangkan peringatan pada manajemen artis Syahrini, meski ia sendiri sangat menyayangkan perilaku tersebut.
Dan bila sampai terulang lagi, Aldian memastikan pihak kepolisian tak segan-segan akan mengambil langkah tegas walaupun situasinya terjadi di ruas tol luar Jatim.
Ya, aksi Syahrini bisa jadi pelajaran bahwa berfoto spontan di tempat umum bisa berbuah ancaman penjara. Tak hanya di jalan tol, aturan seperti ini juga berlaku bagi Anda yang kerap berfoto di trotoar. Bila sampai mengganggu pengguna trotoar lain, pun menghalangi kepentingan berlalu lintas, ada hukum yang berlaku.
Hukum tentang ini tertera dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Jika diselewengkan, seperti menjadikan trotoar layaknya milik pribadi, ancamannya penjara maksimal setahun dan denda Rp24 juta.
Begitu pula, ada konsekuensi jelas bagi pengemudi yang berswafoto ketika berkendara. Bila dilakukan, Anda akan terkena pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 UU No.22/2009 tentang LLAJ yang menyoal gangguan konsentrasi dalam mengemudi. Konsekuensinya, maksimal kurungan tiga bulan atau denda Rp750 ribu.
Baca juga: Biaya Pengesahan STNK Tahunan Kini Sudah Dihapus