Negara-negara dengan Sistem Hukum Terbaik dan Terburuk
Naviri.Org - Yang menjadikan negara dapat berjalan dengan baik, salah satunya karena menjalankan hukum dengan sama baik. Artinya, setiap...
https://www.naviri.org/2018/02/sistem-hukum.html
Naviri.Org - Yang menjadikan negara dapat berjalan dengan baik, salah satunya karena menjalankan hukum dengan sama baik. Artinya, setiap warga yang melakukan kesalahan atau kejahatan harus mendapat hukuman yang adil dan setimpal. Dengan adanya hukum yang dijalankan dengan baik, maka dapat diharapkan pemerintahan berjalan dengan sama baik, dan rakyat dapat hidup tenang, tenteram, karena mengetahui semua orang jahat akan dihukum.
Masalah mulai terjadi, ketika hukum dapat dibeli atau bahkan dipermainkan. Akibatnya, ketika itu terjadi, hukum tidak lagi adil. Ketika yang kaya atau berkuasa melakukan kejahatan, bisa jadi hukum tidak berlaku sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, patut disayangkan, Indonesia menempati posisi ke-63 sebagai negara yang menjalankan hukum dengan baik. Artinya, berdasarkan posisi tersebut, Indonesia belum bisa dibilang bagus dalam hal menjalankan hukum.
Sebenarnya, tahun sebelumnya, Indonesia menempati peringkat ke-61 sebagai negara yang taat hukum. Namun, tahun ini posisinya turun dua peringkat. Sementara Filipina terjun bebas dari posisi ke-18 menjadi ke-88.
Peringkat tertinggi masih didominasi oleh negara-negara Skandinavia, dengan posisi teratas dipegang Denmark, disusul berturut-turut Norwegia, Finlandia, dan Swedia. Adapun peringkat ke-5 ditempati Belanda, terbaik di Eropa kontinental.
Negara-negara dengan sistem hukum terburuk antara lain Mesir di posisi ke-110, Afghanistan ke-111, Kamboja, ke-112, dan yang berada di posisi bontot adalah Venezuela di ranking ke-113.
WJP mengembangkan WJP Rule of Law Index sebagai alat kuantitatif untuk mengukur rule of law dalam pelaksanaannya di seluruh dunia. Metodologi dan definisi komprehensifnya merupakan hasil konsultasi intensif dan pemeriksaan bersama akademisi, praktisi, pemuka masyarakat, dan 17 disiplin profesional di 113 negara.
Skor dan peringkat dari 8 faktor dan 44 sub-faktor berasal dari dua sumber data yang dikumpulkan oleh WJP di 113 negara, yakni General Population Poll (GPP) yang dilakukan oleh lembaga polling terkemuka setempat, dengan sampel representatif 1.000 responden di tiga kota terbesar.
Juga Qualified Respondents’ Questionnaires (QRQs) berisi pertanyaan tertutup, dilengkapi oleh para praktisi dan akademisi dengan keahlian di bidang hukum pidana, perdata, dan komersial, perburuhan, dan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Negara-negara yang Digerogoti Korupsi